Ketua KADIN Kota Padang, Irvan Amran saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Usaha dan Kemitraan Bersama Pelaku Usaha, DPMPTSP Wujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha di Padang


Padang - Walaupun perekonomian kita minus hampir 2 persen, dengan adanya pencapaian investasi yang dilakukan DPMPTSP ini. Setidaknya menjadi angin segar dalam upaya menumbuhkan perekonomian di Kota Padang.

Hal itu diungkap Ketua Kadin Kota Padang, Irvan Amran usai acara Temu Usaha dan Kemitraan Bersama Pelaku Usaha, DPMPTSP Wujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha di Padang, Rabu (17-11-2021).

"Dari kegiatan ini, harapan kami acara ini jangan sampai disini saja, karena memang temu usaha, seperti tadi masukan teman teman, ini kalau bisa dari pihak pemerintahnya lebih banyak lagi," ucap Irvan Amran yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Maksudnya, terang Irvan, disini kita bicara bisnis, jadi kita tidak hanya berbicara dengan satu SKPD saja, teman-teman tadi meminta kalau bisa pertemuan kedepannya, juga ada dari Perpajakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan.

"Dengan adanya undang-undang cipta kerja ini kan pastinya lebih dipermudah, salahsatunya dengan izin Online Single Submission (OSS) yang cuma 15 menit, itu kata kepala dinasnya tadi. Ini suatu kemajuan bagi dunia usaha, jadi kita sikapi ini dengan positif juga," pungkasnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan menambahkan, melalui kegiatan ini pihaknya juga ingin memberikan informasi berbagai peluang usaha yang ada di Kota Padang khususnya berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah.

"Kita berharap, melalui kegiatan temu usaha ini dapat senantiasa terbangunnya kolaborasi dan sinergisitas antara Pemko Padang dengan para pelaku usaha, asosiasi/lembaga termasuk instansi vertikal dan OPD teknis," katanya.

Selanjutnya persoalan-persoalan berkaitan investasi dan kemudahan berusaha dapat dicarikan solusinya. Begitu juga ekosistem dalam berinvestasi, diharapkan dapat terbangun dan tercipta dengan baik.

Dimana salah satu bentuk kemudahan berinvestasi yang ada di Kota Padang adalah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.

"Maka itu dengan adanya undang-undang Cipta Kerja, beberapa Perda Kota Padang yang berkaitan dengan penanaman modal dan berinvestasi akan kita sesuaikan lagi. Sehingga kita betul-betul punya regulasi atau pun Perda yang bisa mewujudkan atau meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha yang semakin baik di Kota Padang," pungkasnya. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top