Ilham Maulana


Padang - Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana. Hal ini setelah status kasus tersebut resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang disinyalir negara mengalami kerugian ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang.

Berikut fakta-fakta dalam kasus ini yang dirangkum langgam.id

1. Dana Pokir Diperuntukkan untuk Dana Bansos.

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19 ke masyarakat.

Dana pokir ini dititipkan kepada Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Begitupun terkait dalam hal jumlah nominal pemberian bansos.

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir diwawancarai beberapa waktu lalu.

2. Ilham Maulana Sempat Mangkir Dipanggil Polisi. Karena laporan masyarakat terkait kasus ini diketahui masuk sejak April 2021.

Pasca laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Ilham Maulana untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, beberapa kali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini tak memenuhi panggilan polisi. Pertama, pemanggilan dilakukan pada 11 Juni 2021, namun tidak hadir lantaran diinformasikan sedang sakit.

Pihak kepolisian kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang dan dijadwalkan pemeriksaan pada 14 Juni 2021. Namun lagi-lagi Ilham Maulana tak dapat hadir.

Ilham Maulana mengirimkan surat pengajuan pengunduran jadwal ulang. Ia beralasan ikut pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Jadi yang bersangkutan tidak datang sudah ngirim surat. Dia beralasan ada kunjungan kerja ke Jogjakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Akhirnya, pada 18 Juni 2021, Ilham Maulana memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa di Polresta Padang. Setelah itu, dilakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

3. Libatkan Ratusan Saksi dan Ahli

Dari kasus ini ratusan orang saksi telah dimintai keterangan. Polresta Padang juga melibatkan saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.

Rico menyebutkan pihaknya melibatkan saksi ahli pidana untuk menentukan pasal yang nantinya akan disangka ke tersangka dalam kasus ini. Sehingga kasus tersebut bisa segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

4. Tersangka Segera Ditetapkan

Rico mengungkapkan, setelah meminta keterangan saksi ahli pidana, kasus ini resmi dinaikkan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Kemarin lidik (penyelidikan) sekarang naik kasusnya ke sidik (penyidikan),” kata Rico.

Rico menyebutkan pihaknya masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, maka akan segera penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka belum. Kalau sudah lengkap semuanya baru kami tetapkan tersangka. Perkara ini ditemukan adanya unsur pidana sesuai keterangan saksi ahli pidana dalam penyelidikan,” jelasnya.

5. LBH Padang Ikut Mengawal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ikut mengawal kasus dugaan korupsi ini. Bahkan, Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengapresiasi jajaran kepolisian yang serius menangani kasus.

Indira berharap ke depan kasus ini dapat ditangani dengan cepat, efektif dan efesien.

“kami mengapresiasi tindakan Polresta Padang yang telah menaikkan status dugaan korupsi di masa covid-19 oleh oknum DPRD Kota Padang ke proses penyidikan. Kami akan kawal selaku masyarakat sipil,” kata Indira.

Ia tak memungkiri dalam situasi darurat pandemi covid-19 dimanfaatkan segelintir orang untuk tetap mengambil manfaat. Karena banyak aliran uang datang dan bergulir ketika proses penanggulangan covid-19 maupun proses bantuan-bantuan.

“Makanya penting, kemudian tindakan tegas dan tindakan proses hukum yang baik dalam soal penggunaan dana covid-19 ini,” tegasnya. (Sumber** langgam)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top