Camat Heriza Syafani saat meninjau penertiban bangunan liar oleh Sat Pol PP Kota Padang disepanjang jalur By Pass kelurahan Pampangan


Padang - Bangunan Liar di atas Tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang berlokasi dijalan By, Pass KM 1 dan 2, Kelurahan Pampangan Nan XX, ditertibkan Sat PP Kota Padang, Senin 21 Februari 2022 pagi.

Penertiban didampingi oleh Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani bersama Forum Pimpinan Kecamatan Lubuk Begalung, Kasi Trantibum Kecamatan Lubuk Begalung Luxani, Kasi PPU Kecamatan Lubuk Begalung Lizwin, dan Kasi Trantibum dari 15 Kelurahan se Kecamatan Lubuk Begalung.

Dalam penertiban dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Padang melalui koordinasi pihak kecamatan Lubuk Begalung membongkar 8 titik Bangunan Liar yang ada.

Dari keterangan yang didapat media ini, Selasa 22 Februari 2022, sebelumnya Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung telah mengirim Surat Teguran sebanyak 3 kali, Melalui Kasi Trantibum, Kasi PPU Kecamatan dan Kasi Trantibum Kelurahan Pampangan Nan XX kepada warga yang mendirikan bangunan liar di tanah Fasilitas Umum.

"Kita telah kirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak direspon dengan baik oleh warga pemilik Bangunan Liar tersebut. Mereka dalam mendirikan bangunan sudah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penertiban Bangunan Liar juga sudah sesuai dengan Perwako No.23 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraruran Daerah Kota Padang No.11 Tahun 2005 Tentang Trantibum di Kota Padang," ujar Heriza.

Kemudian Camat Heriza Syafani juga menyampaikan setelah dilaksanakan Penertiban Bangunan Liar ini Isya Alah ke depannya Fasilitas Umum ini akan kita jadikan Taman Kota agar lebih indah dan nyaman jalur jalan By, Pass.

"Kita akan tempatkan Bak Konteiner sampah, tentu nantinya akan kita surati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan kita bentuk kerja sama dengan CSR PT.Pelindo untuk pembangunan Taman Kota," pungkas Camat energik ini. (Arman/Hms-Lbg)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top