Didampingi Kabag PBJ, Novalino, Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova terima cendera mata dari Kabag Hukum Pemkab Aceh Tamiang, Dahlia Aliana


Padang - Belajar mengenai Peraturan Walikota Padang terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berkunjung ke kantor Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Rabu 15 Juni 2022.

Kunjungan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova, SH.MH didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), Novalino.

Usai menerima kunjungan Bagian Hukum Pemkab Aceh Tamiang, Kabag Yopi Krislova kepada media mengatakan, kunjungan Kabag Hukum bersama tim sekretariat Aceh Tamiang terkait Peraturan Walikota (Perwako) tentang pengadaan barang dan jasa di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Tadi kita hadir bersama dengan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), Novalino. Bagaimana pengelolaan pengadaan barang dan jasa di BUMD yang kita tuangkan dalam bentuk perwako, dimana ada batasan dari pengadaan barang dan jasa ini," ujarnya.

Karena, ungkap Yopi, kita tahu BUD, RSUD dan juga Perumda, ini agak bersifat prinsiptif pengadaannya. Ini bisa dibuatkan dalam Peraturan Walikota, dimana khusus pengadaan langsung itu bisa 1 miliar, tapi prinsip prinsipnya tetap mengacu pada pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam kopras 19 tahun 2018.

"Nah, dari penyampaian Kabag Hukum Pemkan Aceh Tamiang, selama ini BUMD Perumda Air Minumnya belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasanya, mereka belum membuat regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerahnya," ujarnya.

Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova foto bersama Tim Sekretariat Bagian Hukum Pemkab Aceh Tamiang


Diungkapnya, nanti mereka akan mengadopsi beberapa hal yang sudah dilakukan di Kota Padang terhadap BUMD yang ada di Aceh Tamiang. "Nah, Pemda Aceh Tamiang ingin menerapkan hal ini di BUMD nya," pungkas Kabag Yopi.

Sementara, Kabag Hukum Aceh Tamiang, Dahlia Aliana, SH.MH mengatakan, kita mengangap bahwa Bagian Hukum Pemkot Padang sudah lebih duhulu dalam pelaksanaan pengelolaan BUMD dalam sisitem pengelolaan barang dan jasa.

"Jadi tujuan kita kemari untuk belajar, supaya lebih memahami bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa pada BUMD Kota Padang. Selama ini kita masih dibawah naungan LPSE," ujarnya.

Disebutnya, kalau di BUMD itu kan rupanya ada kemudahan sendiri, yang harusnya kita memang menerbitkan dalam sebuah aturan seperti aturan walikota kalau disini, kalau di kami aturan bupati (perbup).

"Itulah salah satu tujuan kami dari Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, juga menjalin silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kota Padang," pungkas Dahlia. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top