Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Ances Kurniawan


Padang - Seringnya terjadi mis komunikasi dimasyarakat mengenai penerimaan bantuan sosial, baik dari kegiatan Hibah Bansos yang bersumber dari dana APBD maupun bantuan yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui kementerian sosial karena sebagian masyarakat banyak yang belum memahami sepenuhnya syarat administrasi untuk penerima bansos tersebut.

"Kebanyakan masyarakat penerima bantuan sosial tidak mamahami persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa menerima bantuan dari pemerintah," ungkap Kadis Sosial Kota Padang, Ances Kurniawan kepada media ini, Senin 4 Juni 2022.

Dicontohkan Ances, syarat utama yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial maupun pemberdayaan sosial dari Pemerintah mesti masuk dan terdata pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no. 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

"Kemudian kebanyakan dari masyarakat calon penerima manfaat masih memasukan data kartu keluarga yang lama, sementara untuk menvalidkan data ke sistem itu harus dengan kartu keluarga yang memiliki barkot," ucap Mantan Camat Padang Timur ini.

Juga disesalkannya, kebanyakan masyarakat ini dalam melengkapi data tersebut tidak jauh jauh hari, selalu dalam keadaan mendesak. Tentu hal ini berimbas lalainya dalam proses validasi data.

Untuk itu Kadis Sosial Kota Padang ini berharap, masyarakat, khusus warga tidak mampu penerima bantuan. Bila telah didata sebagai penerima bantuan, harusnya jauh jauh hari sudah mempersiapkan persyaratan administrasi agar proses validasi berjalan maksimal.

"Tidak kalah penting, bagi penerima bantuan sosial tersebut, di status pekerjaan harus sebagai pekerja buruh harian lepas, karena dengan status wira swasta tidak bisa mendapatkan bantuan. Tentunya dalam status data pekerjaan ini tidak boleh direkayasa," pungkas Ances. (Arman) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top