Hendra Pebrizal saat menjadi narasumber


Padang - Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang didapuk sebagai narasumber terkait Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang penetapan besaran tarif batas atas/bawah air minum se-kab/kota Sumatera Barat dan Amanat pasal 7A ayat (1) Permendagri nomor Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Selaku ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal mengatakan penyesuaian tarif air minum batas atas dan batas bawah di Sumatera Barat dipengaruhi faktor kenaikan inflasi, kenaikan harga pokok produksi dan hal-hal teknis lainnya.

"Diharapkan dengan dilakukannya penyesuaian tarif air minum ini dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," ujar Hendra sebagai Narasumber, Selasa 19 Juli 2022.

Hendra Pebrizal mengungkapkan, semoga pada rapat kali ini dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah percepatan penyusunan tarif yang dimaksud.

Dalam kesempatan kali ini juga dihadiri Wabup Padang Pariaman, Sekda Padang Panjang, Asisten II, Kabag Perekonomian Kab/kota Se-Sumatera Barat serta seluruh Direktur Utama PDAM se-Sumatera Barat. (Mond/IG)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top