Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial


Padang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota  Padang tetap menjalankan hak interpelasinya terhadap Walikota Padang Hendri Septa. Hak Interpelasi adalah, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Interpelasi dilakukan, karena Walikota Padang Hendri Septa dinilai gagal dalam menjalankan amanah untuk membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah di buka oleh pemerintah pusat.

Imbasnya, sebanyak 1226 orang guru honorer yang lulus passing grade tidak mendapat formasi untuk diangkat sebagai guru PPPK di Kota Padang.

"Kami tetap menjalankan interpelasi kepada Walikota Padang. Secepatnya akan di bawa kedalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang untuk menjadi agenda dalam rapat paripurna," ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial, Jumat 2 September 2022.

Sebelumnya, 8 orang anggota DPRD Kota Padang dari 4 fraksi yang berbeda di DPRD Padang menyerahkan permintaan interpelasi ke ketua DPRD Padang. Empat fraksi tersebut adalah Fraksi PKS, Gerindra, fraksi Persatuan Berkarya Nasdem, dan Fraksi Demokrat.

Ia  menambahkan, yang bisa menggagalkan interpelasi ada dua cara, pertama jika para inisiator interpelasi mundur dan menyisakan kurang dari tujuh orang.

Kemudian, rapat internal paripurna DPRD yang menjadikan interpelasi tidak tercapai. "Jika interpelasi terhadap Walikota Padang dibatalkan secara politik itu sah-sah saja. 

Tetapi kami sebagai inisiator bagaimanapun bertanggung jawab sebagai wakil rakyat membela hak guru-guru honorer yang telah lulus passing grade. Biar masyarakat yang menilai jika hak interpelasi ini gagal secara politik," tutupnya. (AdeBK)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top