Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir S.Pd


Padang - Sumatera Barat saat ini sudah menjadi zona darurat terhadap bahaya Narkoba. Bisa dikatakan Sumbar untuk pencandu dan peredaran barang terlarang itu berada di tingkat sangat memprihatinkan bagi daerah yang memegang teguh Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah ini.

Hal itu, disampaikan Buya Maigus Nasir dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) no 9 tahun 2018, tentang pencegahan dari pada bahaya narkotika, yang digelar di Tabek Batu, kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (14/4/2023).

Disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar ini, pecandu Narkoba di ranah minang ini sudah sangat mengkhawatirkan, malahan yang lebih rawan itu dikampung-kampung.

"Karena si pecandu memiliki sangat tinggi, disebabkan masih banyaknya lahan kosong, tempat tempat sunyi dan dekat hutan untuk mengkonsumsi narkoba tersebut," ujar Buya Maigus.

Dikatakan Buya Maigus Nasir, hari ini sesuai jadwal badan musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumatera Barat, terhitung dari tanggal 14,15 April 2023. Dimana DPRD Provinsi Sumatera Barat, programnya sosialisasi peraturan daerah provinsi yang telah diterbitkan.

"Maka selaku Anggota DPRD, wakil Ketua komisi I DPRD Sumbar daerah pemilihan I Kota Padang kita mengambil perda yang disosialisasikan itu perda no 9 tahun 2018, tentang pencegahan dari pada bahaya narkotika," ucap Anggota Fraksi PAN DPRD Sumbar ini.

Diterangkannya, perda ini terdiri dari 8 bab, 27 pasal, merupakan upaya antisipasi, sehingga perda ini diharapkan bagaimana partisipasi dan keterlibatan masyarakat memberikan edukasi, pencerahan dalam berbagai bentuk, seperti penyuluhan, juga bentuk selebaran, spanduk dan lain sebagainya.

"Intinya bagaimana seluruh elemen masyarakat itu peduli dan prihatin terhadap ancaman narkoba yang luar biasa ini. Nah nilah yang kita laksanakan hari ini dengan barbagai komponen masyarakat di Koto Tangah," pungkas Buya Maigus Nasir. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top