eXpos Sumbar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/1), petugas mengamankan 50 kilogram ganja yang dibalut dengan lakban cokelat serta satu paket kecil ganja sebagai sampel.
Keempat tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini adalah Fahrezi alias Rezi (23) dan Isra alias Aan (23), yang berperan sebagai kurir, Doni Zul alias Doni (27) yang berperan sebagai pengelola gudang penyimpanan, dan Dicka Prima alias Dicka (32), yang diduga sebagai pengendali sindikat narkoba ini.
Menariknya, Dicka ternyata merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.
Penangkapan para pelaku bermula saat tim BNNP Sumbar menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya berwarna putih di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, tepatnya di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 50 paket besar ganja dan satu paket kecil sebagai sampel, yang semuanya diangkut dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebutkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim BNNP.
"Selain mengamankan barang bukti ganja, kami juga menangkap dua pelaku, Rezi dan Isra, yang diketahui mengambil ganja dari Panyabungan untuk dikirim ke Kota Padang," ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (21/1).
Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, Doni Zul, di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Doni bertugas sebagai penyimpan sementara ganja sebelum akhirnya diedarkan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Ricky mengungkapkan bahwa penyelundupan ganja ini dilakukan atas perintah Dicka Prima alias Dicka, yang merupakan pengendali sindikat tersebut.
"Dicka adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Padang. Dia merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2017 oleh Polda dan pada tahun 2023 oleh tim pemberantasan BNNP," tegasnya.
Terkait dengan ancaman hukuman, Brigjen Pol Ricky menegaskan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa tahanan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak. BNN, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait lainnya tidak akan mampu bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat," ujar Ricky, yang juga menekankan pentingnya sinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
BNNP Sumbar kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Ricky menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda.
"Dengan pemusnahan ini, kita menunjukkan komitmen untuk terus melawan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk narkotika," pungkas Ricky. (WD)