Kejaksaan Tinggi Sumbar Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Operasional Pemkab Dharmasraya ke Jaksa Penuntut Umum

 

eXpos Sumbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyerahkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra (45), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Dengan pelimpahan perkara ini atau yang dikenal dengan sebutan Tahap II, Ade Chandra akan segera menjalani proses sidang di pengadilan.

Ade Chandra diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat Daerah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi dan bahkan untuk berjudi secara online.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah menyerahkan Ade Chandra beserta barang bukti kepada JPU Kejari Dharmasraya.

“Pada pukul 11.00 WIB tadi, penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,” ungkap M Rasyid kepada wartawan.

Setelah pelimpahan tersebut, Ade Chandra yang merupakan mantan pejabat Pemkab Dharmasraya, akan menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut menjadi kewenangan JPU Kejari Dharmasraya, untuk mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan nantinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Dharmasraya akan melakukan penahanan terhadap tersangka AC (Ade Chandra) selama 20 hari ke depan,” kata Rasyid.

Rasyid juga menegaskan bahwa JPU telah mempersiapkan dakwaan terhadap Ade Chandra dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. “Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejati Sumbar menahan Ade Chandra setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar. "Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan," ujar Rasyid.

Dalam kasus ini, Ade Chandra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer). Untuk subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejaksaan menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2023, ketika Ade Chandra menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Dharmasraya. Dengan akses kode pengguna, username, dan password yang seharusnya dimiliki oleh bendahara pengeluaran, tersangka menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai surat pertanggungjawaban. 

Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Ade Chandra dan beberapa orang lainnya untuk pembayaran utang pribadinya. Tersangka juga mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk berjudi online.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 3,098 miliar. Namun, selama proses penyidikan, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,01 miliar.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

(WD)

 

Nama

Agam,5,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,4,dprd,16,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,expospedia,54,Headline,229,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,10,Kabupaten Solok,62,Kota,23,Kota Padang,1508,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Lowongan Kerja,10,Mentawai,6,nasional,76,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,153,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,8,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,35,Pasaman,3,Pasaman Barat,100,Payakumbuh,371,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,30,Pesisir Selatan,6,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,2,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,372,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,Wisata,11,
ltr
item
eXpos Sumbar: Kejaksaan Tinggi Sumbar Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Operasional Pemkab Dharmasraya ke Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Sumbar Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Operasional Pemkab Dharmasraya ke Jaksa Penuntut Umum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHNdNCdlabl1_Fa8eiAli3_hrrVu2yMjsF416sKtG6cuQ1mvNDrLdPJUklUNX5rii_Ps08aE32VtVPm4jmlobPxYLSZTSYtnsYB9jw6k4DGwIWA89agohYzToI9454Lmebg6y-sGwYbIZQDZyItezpRQpMTIDunF0uny7azFniPM7JEdCh18EL5-Q0afc/w612-h338/Kejaksaan%20Tinggi%20Sumbar%20Serahkan%20Tersangka%20Kasus%20Korupsi%20Dana%20Operasional%20Pemkab%20Dharmasraya%20ke%20Jaksa%20Penuntut%20Umum.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHNdNCdlabl1_Fa8eiAli3_hrrVu2yMjsF416sKtG6cuQ1mvNDrLdPJUklUNX5rii_Ps08aE32VtVPm4jmlobPxYLSZTSYtnsYB9jw6k4DGwIWA89agohYzToI9454Lmebg6y-sGwYbIZQDZyItezpRQpMTIDunF0uny7azFniPM7JEdCh18EL5-Q0afc/s72-w612-c-h338/Kejaksaan%20Tinggi%20Sumbar%20Serahkan%20Tersangka%20Kasus%20Korupsi%20Dana%20Operasional%20Pemkab%20Dharmasraya%20ke%20Jaksa%20Penuntut%20Umum.webp
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2025/01/kejaksaan-tinggi-sumbar-serahkan.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2025/01/kejaksaan-tinggi-sumbar-serahkan.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content