eXpos Sumbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyerahkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra (45), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Dengan pelimpahan perkara ini atau yang dikenal dengan sebutan Tahap II, Ade Chandra akan segera menjalani proses sidang di pengadilan.
Ade Chandra diduga telah melakukan
tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat Daerah yang merugikan negara
hingga mencapai Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang dikorupsi
digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi dan bahkan untuk berjudi
secara online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Sumbar, M Rasyid, mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan pada
Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)
Kejati Sumbar telah menyerahkan Ade Chandra beserta barang bukti kepada JPU
Kejari Dharmasraya.
“Pada pukul 11.00 WIB tadi, penyidik
Pidsus Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU
Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional
Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,” ungkap M Rasyid kepada wartawan.
Setelah pelimpahan tersebut, Ade
Chandra yang merupakan mantan pejabat Pemkab Dharmasraya, akan menjalani
penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut menjadi kewenangan JPU Kejari
Dharmasraya, untuk mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan
nantinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Dharmasraya akan melakukan
penahanan terhadap tersangka AC (Ade Chandra) selama 20 hari ke depan,” kata
Rasyid.
Rasyid juga menegaskan bahwa JPU
telah mempersiapkan dakwaan terhadap Ade Chandra dan segera melimpahkannya ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. “Saat ini, JPU sedang
menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Padang,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2024,
Kejati Sumbar menahan Ade Chandra setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup
dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan
pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan,"
ujar Rasyid.
Dalam kasus ini, Ade Chandra dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer). Untuk subsider, ia juga
dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kejaksaan menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2023, ketika Ade Chandra menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Dharmasraya. Dengan akses kode pengguna, username, dan password yang seharusnya dimiliki oleh bendahara pengeluaran, tersangka menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai surat pertanggungjawaban.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Ade
Chandra dan beberapa orang lainnya untuk pembayaran utang pribadinya. Tersangka
juga mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk berjudi online.
Audit yang dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mengungkapkan bahwa kerugian
negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 3,098 miliar. Namun, selama
proses penyidikan, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar
Rp 2,01 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar
kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang berkomitmen
untuk terus memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
(WD)