eXpos Sumbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi dalam kasus ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Padang-Sicincin pada Selasa (14/1). Penahanan ini dilakukan setelah para tersangka dinilai tidak kooperatif dan enggan mengembalikan uang negara yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tersebut.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial AR, ZN, AM, dan SY. Mereka diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan bahwa penahanan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
"Penahanan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum. Keempat tersangka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padangpariaman, dan berkas perkara serta barang bukti sudah diajukan oleh penyidik untuk diteliti lebih lanjut," ujar M. Rasyid.
Rasyid juga menjelaskan bahwa sebelumnya, keempat tersangka hanya dikenakan penahanan kota sebagai upaya awal dalam memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk meningkatkan status penahanan mereka menjadi penahanan badan.
"Mereka sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari. Namun, karena tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uang yang diterima, maka penahanan mereka ditingkatkan menjadi penahanan badan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 27 miliar. Selain itu, 10 orang penerima ganti rugi juga diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
Rasyid menambahkan bahwa dalam penyidikan ini, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, yakni S dan Y, juga telah ditahan. "Dengan ditahannya empat tersangka ini, total tersangka yang telah ditahan menjadi enam orang. Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam tahap penyidikan ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima lainnya masih berstatus tahanan kota," jelasnya.
Keempat tersangka yang baru ditahan ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Rasyid menegaskan bahwa setelah tahap pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan dakwaan dan berencana melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. "Setelah tahap pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.
Dengan penahanan ini, Kejati Sumbar berharap proses hukum akan terus berjalan dengan baik dan kerugian negara dapat dipulihkan.