eXpos Sumbar – Pemerintah Kota Padang berhasil mencatatkan peningkatan signifikan dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) pada tahun 2024. ITKP Kota Padang tercatat sebesar 81,35 persen, mengalami lonjakan dibandingkan dengan angka ITKP pada tahun 2023 yang hanya mencapai 75,84 persen.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang untuk memperbaiki pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memastikan transparansi seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
"Pemerintah daerah diwajibkan untuk menayangkan dan mengumumkan rencana pengadaan barang dan jasa melalui SiRUP sebagai upaya peningkatan ITKP. Alhamdulillah, pada 2024 ini ITKP Kota Padang meningkat menjadi 81,35 persen, dari sebelumnya 75,84 persen di tahun 2023," ujar Andree dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa yang digelar di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Senin (21/1/2025).
Selain itu, Pemko Padang juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Pemko Padang memprioritaskan produk-produk yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2024, realisasi PDN Kota Padang tercatat sebesar 67,36 persen, meningkat signifikan 13,09 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 54,27 persen.
"Pada 2024, realisasi penggunaan produk dalam negeri di Kota Padang mencapai 67,36 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 54,27 persen. Kami akan terus memastikan agar pengadaan barang dan jasa lebih banyak melibatkan produk dalam negeri," tambah Andree.
Andree juga menekankan pentingnya keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam merencanakan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan setidaknya 40 persen dari anggaran untuk produk usaha kecil dan koperasi dalam negeri.
"Selain itu, kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri termasuk dalam rancang bangun dan perekayasaan nasional, khususnya jika produk tersebut memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memenuhi syarat, yakni minimal 40 persen," jelasnya.
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, juga menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa ini melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), PPK, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 21 hingga 23 Januari 2025.
"Kegiatan ini bertujuan agar PA/KPA, PPK, dan PPTK di setiap OPD bisa melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan cara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperkuat implementasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," tambah Malvi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemko Padang berharap dapat meningkatkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien dan transparan, sekaligus mendukung program pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk lokal.
(WD)