eXpos Sumbar – PT Pertamina Patra Niaga akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Salah satu perubahan utama adalah penghentian layanan penjualan gas LPG 3 kg kepada pengecer.
Keputusan ini muncul setelah beberapa hari terakhir, masyarakat di Jakarta dan beberapa daerah lainnya kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 kg
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pihaknya tidak akan lagi melayani pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kg. Gas melon hijau tersebut hanya akan didistribusikan melalui agen dan pangkalan yang telah berhak untuk menjualnya.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, serta dapat terdata dengan lebih baik hingga sampai ke konsumen akhir.
"Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih efisien dan tepat sasaran, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan gas LPG 3 kg untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro," kata juru bicara PT Pertamina Patra Niaga dalam siaran persnya.
Pengecer Dapat Menjadi Pangkalan
Meskipun pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg, Pertamina memberikan kesempatan bagi mereka untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Para pengecer yang tertarik dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan dengan melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau surat keterangan usaha.
Pembelian Menggunakan KTP
Selain itu, untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah mengharuskan konsumen LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem berbasis data.
Pembelian gas LPG 3 kg pun hanya bisa dilakukan dengan menggunakan KTP, yang akan membantu pihak berwenang memonitor dan mendata konsumsi gas bersubsidi ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina untuk mencegah penyelewengan distribusi dan memastikan subsidi gas LPG 3 kg benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Dengan adanya perubahan aturan ini, masyarakat yang membutuhkan gas LPG 3 kg disarankan untuk memastikan mereka terdaftar dalam sistem dan membeli melalui agen atau pangkalan resmi.
Pertamina berharap langkah ini akan meningkatkan keadilan dalam distribusi serta mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
(Windi)