eXpos Sumbar – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan perubahan penting terkait sistem penerimaan siswa baru.
Mulai tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan dengan sistem yang disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini berlaku untuk penerimaan siswa di tingkat SMP dan SMA.
Tujuan Perubahan untuk Layanan Pendidikan Lebih Baik
Menurut Menteri Pendidikan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan mempermudah akses bagi seluruh lapisan masyarakat. "SPMB ini akan memperbarui sistem lama dengan tujuan meningkatkan kualitas dan keadilan dalam penerimaan siswa," ujar Menteri Pendidikan dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB
Dalam sistem SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang akan menggantikan beberapa kebijakan sebelumnya, dengan penyesuaian yang lebih fleksibel:
1. Jalur Domisili
Jalur ini akan menggantikan sistem zonasi yang telah digunakan sebelumnya. Meskipun keduanya memiliki kesamaan dalam memperhatikan jarak kediaman, penerapan sistem domisili akan lebih fleksibel, terutama dalam pengaturan kuota berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi akan mengutamakan siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Kuota untuk jalur ini akan ditingkatkan dibandingkan sebelumnya, sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan kesempatan pendidikan.
3. Jalur Mutasi
Jalur ini ditujukan bagi siswa yang perlu pindah sekolah karena penugasan orang tua, seperti dalam kasus mutasi pekerjaan. Sistem ini diharapkan memberikan solusi bagi keluarga yang mengalami perpindahan tempat tinggal atau pekerjaan.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi akan mempertimbangkan berbagai bidang, tidak hanya prestasi akademik dan non-akademik, tetapi juga keterlibatan siswa dalam organisasi kepemimpinan, seperti OSIS dan kegiatan serupa. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang memiliki kemampuan di luar bidang akademik.
Persetujuan Presiden dan Penyempurnaan Peraturan
Rancangan sistem SPMB ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, yang menyatakan setuju dengan substansi usulan tersebut.
Menteri Pendidikan juga menyampaikan bahwa peraturan teknis mengenai SPMB tengah disempurnakan dan akan segera disosialisasikan melalui uji publik yang melibatkan berbagai pihak terkait.
"Peraturan teknis mengenai SPMB akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kami sedang menyempurnakan draf tersebut dan akan melakukan uji publik untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat memberikan masukan," tambahnya.
Dengan diberlakukannya sistem SPMB pada 2025, diharapkan akan tercipta sistem penerimaan yang lebih adil dan tepat sasaran, serta memberikan kesempatan bagi lebih banyak siswa dari berbagai latar belakang. Proses penerimaan siswa yang lebih transparan dan fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan dan teknis SPMB akan disampaikan dalam waktu dekat, menyusul penyelesaian uji publik yang tengah dilakukan.
(Windi)