eXpos Sumbar – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua pria asal Kabupaten Pasaman Barat yang terlibat dalam transaksi jual beli ganja. Penangkapan tersebut berlangsung di areal perkebunan sawit Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Selasa malam, 21 Januari 2025.
Dari hasil penangkapan kedua pengedar berinisial RS (46) dan DD (27), petugas berhasil menyita dua paket besar ganja kering yang dibalut lakban coklat dengan berat total mencapai 2 kilogram.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu di lokasi yang menjadi titik transaksi.
“Proses penangkapan terhadap kedua tersangka ini memang tidak mudah. Kami harus melakukan pengintaian selama seminggu. Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 2 paket besar ganja kering dengan total berat 2 kilogram. Ganja ini rencananya akan dijual di Agam dan daerah lainnya di Sumbar,” jelas AKBP Agus, Rabu (22/1).
AKBP Agus menambahkan bahwa ganja yang disita berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan dibawa melalui jalur darat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Begitu kami menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kami memantau gerak-gerik para pelaku dan akhirnya berhasil menangkap mereka saat sedang bertransaksi,” ungkapnya.
Meskipun lokasi transaksi berada di kebun sawit yang cukup tersembunyi, AKBP Agus menyebutkan bahwa pelaku masih dapat diciduk berkat kerjasama dengan masyarakat.
“Mereka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan memilih lokasi yang tersembunyi. Ganja yang mereka bawa juga disembunyikan dengan sangat rapat. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kami masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berupaya maksimal memberantas narkoba,” tegas AKBP Agus.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut. “Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Iptu Herwin.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
"Harapan kami, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah Agam," tutup Iptu Herwin.
(WD)