eXpos Sumbar – Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang cukup besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1), petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama Zul (47) bersama barang bukti 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan Zul yang diduga sering melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Agam langsung melaksanakan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan kebenaran informasi yang kami terima, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun, pelaku sempat membuat petugas kesulitan karena menyembunyikan barang bukti sabu di tempat yang sulit ditemukan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin.
Iptu Herwin menambahkan bahwa sabu tersebut ditemukan disembunyikan di bawah lantai papan kamar pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.
“Pelaku ini cukup licin. Kami menemukan sabu di tempat yang sangat tersembunyi. Selain itu, barang bukti lainnya mengindikasikan bahwa rumah pelaku dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan,” jelas Iptu Herwin.
Menurut polisi, Zul diduga merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba, yang memiliki jaringan distribusi yang luas. Tim Satresnarkoba Polres Agam masih melanjutkan pengembangan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran sabu yang lebih besar.
“Pelaku ini memiliki jaringan yang cukup luas. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” kata Iptu Herwin.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengapresiasi kerja keras Tim Satresnarkoba dalam menegakkan hukum terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami menghargai peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas narkoba. Semoga dengan ditangkapnya pelaku ini, keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba bisa berkurang,” ujar AKBP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku Zul dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(WD)