eXpos Sumbar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mengadakan rapat koordinasi evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menghadapi tantangan penegakan hukum Pemilu 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Aula D'Relazion Cafe & Resto, dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Solok, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta sejumlah insan pers.
Dalam laporan pembukaannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok berharap agar kegiatan evaluasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas kerja Sentra Gakkumdu ke depan, terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis, yang turut hadir dalam acara ini, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu, mengingat hal ini bisa menjadi sarana untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
"Selama ini, dari lima laporan yang kami terima dan diregister Bawaslu, semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Meski demikian, kami tetap berusaha maksimal untuk memproses setiap laporan, agar masyarakat tahu apa yang telah kami lakukan," ungkap Ir. Gadis.
Sebagai narasumber utama, Dr. Hengki Andora, SH., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, memberikan pemahaman lebih dalam mengenai dasar hukum pembentukan Sentra Gakkumdu yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Sentra Gakkumdu beroperasi berdasarkan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum pemilu," jelas Hengki.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan besar yang dihadapi Sentra Gakkumdu, terutama terkait dengan penanganan kasus politik uang. Menurutnya, keterbatasan waktu sering menjadi hambatan dalam proses penyidikan, sehingga banyak kasus yang tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum.
"Masalah lain yang juga cukup mengkhawatirkan adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu. Masyarakat kini cenderung apatis terhadap proses hukum, yang menyebabkan semakin sulitnya penegakan hukum pemilu," tambah Hengki.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat mendorong Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok untuk lebih memperbaiki kinerja dan meningkatkan pengawasan terhadap jalannya Pemilu 2024, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lebih bersih dan berintegritas.
(Rahmad Halilintar)