eXpos Sumbar – Kasus pembunuhan yang melibatkan sindikat narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) semakin terungkap dengan mengejutkan. Polisi mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Anton (39) dibunuh dan mayatnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Oktober 2023.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh ini ditemukan dengan tubuh terbungkus kain merah. Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan ketidakpatuhan korban dalam menyetor uang hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, pembunuhan ini melibatkan tiga orang pelaku, dengan dua di antaranya sebagai aktor utama.
Mereka adalah Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32), yang berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan pelaku pertama, Rahman (25), yang lebih dulu ditangkap oleh Polsek Lubuk Kilangan pada akhir Oktober 2024.
"Pelaku Rahman diduga membantu pelaku utama, dengan diberikan uang Rp 500 ribu dan dijanjikan sabu. Setelah penangkapan Rahman, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama," ujar Irjen Pol Gatot dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/1).
Penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada Yogi dan Dipa. Penangkapan terhadap Yogi dilakukan pada Minggu (19/1) di Kota Batam, wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan interogasi, Yogi mengakui bahwa ia dan Dipa membunuh Anton karena korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 8 juta.
"Kami berhasil menangkap Dipa pada hari yang sama di rumahnya di Padang. Di rumah Dipa, kami menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 350 butir pil ekstasi," tambah Gatot.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa korban dan pelaku merupakan bagian dari sindikat yang sama, namun terjadi ketegangan karena korban tidak menyetorkan uang hasil penjualan narkoba yang disepakati.
Pembunuhan yang Direncanakan dengan Cermat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memaparkan peran masing-masing pelaku dalam pembunuhan tersebut.
Rahman, pelaku pertama yang ditangkap, bertugas menjemput korban di Payakumbuh dan membawanya ke daerah Baso, Agam, tempat di mana pelaku utama sudah menunggu.
"Setelah dijemput, korban dipaksa naik motor oleh kedua pelaku utama, Yogi dan Dipa, dan dibawa ke kos-kosan di Padangpanjang. Di sana, korban dianiaya hingga tewas pada dini hari," jelas Kombes Pol Andry.
Setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku memutuskan untuk membuang mayat Anton di jurang Sitinjau Lauik, dengan menyewa mobil untuk mengangkut jasad korban.
Motif Pembunuhan: Uang Rp 8 Juta yang Tak Disetorkan
Kombes Pol Andry menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah kekecewaan kedua pelaku karena korban tidak menyetorkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta. Hal ini yang membuat para pelaku merasa tidak senang dan akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
"Motif utama pembunuhan ini adalah korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba yang telah disepakati, yakni Rp 8 juta. Selain itu, barang bukti narkoba yang ditemukan pada pelaku Dipa akan dikembangkan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar," tambah Kombes Pol Andry.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya karena brutalitas yang dilakukan oleh sindikat narkoba, tetapi juga karena melibatkan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang berbahaya bagi masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan narkoba yang terlibat dan memastikan pelaku lainnya diusut tuntas.
Dengan tertangkapnya pelaku utama, kasus ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumbar dan memberikan efek jera bagi sindikat narkoba lainnya. (WD)