eXpos
Sumbar – Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui
pengecer dihentikan. Agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual gas
bersubsidi tersebut kepada pengecer. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Wakil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada Jumat (31/1)
di Kementerian ESDM.
"Tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran
LPG 3 kg tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yuliot
dalam konferensi pers. Menurutnya, dengan aturan baru ini, distribusi LPG akan
tercatat secara keseluruhan, sehingga bisa lebih terkontrol dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Yuliot menjelaskan, di bawah aturan baru ini, para pengecer yang sebelumnya
menjadi saluran distribusi LPG 3 kg kini tidak lagi terlibat dalam rantai
distribusi. Sebagai gantinya, masyarakat akan membeli LPG langsung dari
pangkalan resmi Pertamina. "Kami ingin memastikan harga yang diterima
masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dan ini
akan tercatat di seluruh Indonesia," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat akan dapat membeli LPG 3 kg langsung dari
259.226 pangkalan resmi Pertamina yang kini tersebar di seluruh Indonesia.
Pangkalan resmi ini dapat dikenali melalui papan berwarna hijau yang mencantumkan
informasi penting, seperti nama pangkalan, nomor registrasi, harga eceran
tertinggi, nama agen, serta nomor layanan pengaduan.
Masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi akan memperoleh sejumlah
keuntungan, antara lain harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi, mutu
dan kualitas LPG yang terjamin, serta kesempatan untuk menimbang langsung
tabung LPG untuk memastikan berat isi sesuai. Dengan adanya kebijakan baru ini,
diharapkan distribusi LPG bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
"Seluruh proses ini akan tercatat, dan dengan sistem pendaftaran
pangkalan yang dapat dilakukan secara online, kami yakin tidak akan ada kendala
dalam pelaksanaannya," tegas Yuliot.