eXpos Sumbar – Seorang pria berinisial Ogi, yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Dharmasraya di rumahnya yang terletak di Jorong Tar Parit, Nagari Kot Padang, Kecamatan Kotabaru, Dharmasraya, pada Rabu (5/2).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Ogi dalam jaringan peredaran narkoba.
Di antaranya, satu paket besar sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu,
serta timbangan digital yang biasa digunakan untuk mengukur berat barang haram
tersebut.
“Selain sabu-sabu, kami juga menemukan plastik klip bening yang berisi narkoba dan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu-sabu. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku memang seorang pengedar,” ungkap AKP Rosmadi, Kepala Polsek Kotabaru, saat dihubungi pada Rabu (5/2).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ogi mengaku bahwa narkoba tersebut
diperoleh dari seorang bandar di Bungo, Jambi. Saat ini, pelaku beserta barang
bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ogi dijerat
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Pihak kepolisian juga
terus melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan
pelaku.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Eko Pangestu, menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.(wd)