eXpos Sumbar – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (31/1) sekitar pukul 22.45 WIB. Pelaku yang berinisial OTR ini melakukan aksinya saat korban sedang tertidur lelap di kedainya pada Selasa (21/1) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya telah hilang dari tempat parkir di depan kedai. "Korban langsung mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut," ujar AKP Yasin, Minggu (2/2).
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Padang dengan harapan dapat menemukan pelaku dan mengembalikan motornya. AKP Yasin menambahkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta akibat peristiwa tersebut.
Mendapatkan laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan intensif. "Tim kami memperoleh informasi bahwa pelaku adalah OTR. Setelah itu, tim bergerak menuju kawasan Piai Tangah, di mana pelaku ditangkap di rumah pamannya," jelas AKP Yasin.
Saat diinterogasi, pelaku OTR mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. "Setelah itu, kami melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti, dan sepeda motor milik korban berhasil diamankan," lanjutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam telah diamankan di Polresta Padang. "Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara," pungkas AKP Yasin.
(WD)