Ekspos Sumbar (Padang) - Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan untuk menuju masyarakat yang tertib, pemerintah yang efektif dan efesien serta negara memiliki daya saing, Mendagri memerintahkan Gubernur, Bupati /Walikota untuk melaksanakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan. 

Hal ini diungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat,  Nasrul Abit pada acara Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan Tingkat Provinsi Sumatera Barat, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jum'at 28 September 2018.

Wagub Lebih jauh menyampaikan,  GISA terdiri dari 4 program, pertama Sadar Kepemilikan Dokumentasi Kependudukan, Kedua Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Ketiga Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan dan keempat,  Sadar melayani Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. 

GISA dapat dipahami sebagai gerakan yang dilakukan secara simultan dan melibatkan tiga unsur. Satu, Penduduk  yang memiliki hak dan kewajiban  sebagai warga negara terkait dengan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan. 

Dua,  pemerintah daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamanahi UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk dimanfaatkan sebagai satu satunya data yang digunakan untuk kepentingan dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik,  alokasi anggaran,  pembangunan demokrasi,  penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 

Tiga,  jajaran Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil di tingkat provinsi, kabupaten, kota , terkait dengan kesadaran memberikan proses pelayanan administrasi kependudukan yang mampu memberikan kebahagian pada masyarakat. Sinegritas dari tiga unsur ini akan menentukan kesuksesan program GISA,  ungkap Nasrul Abit. 

Wagub Nasrul Abit menegaskan, meminta seluruh kepala OPD dan Unit Kerja lingkungan Pemprov. Sumbar untuk komit melaksanakan amanah UU Administrasi Kependudukan ini. 

Tidak hanya pada aspek administrasi saja melalui penandatanganan PKS,  namun juga nanti secara teknis hal-hal yang tercantum dalam PKS bisa diimplementasikan. 

Selain ada PKS,  maka OPD yang saudara pimpinan nanti akan memperoleh hak akses ke server Dinas Dukcapil untuk memperoleh data pribadi ataupun data agregat kependudukan. Dengan demikian OPD dapat memberikan bantuan program kegiatan akan bisa tepat sasaran. Begitu juga untuk mengambil kebijakan dibidang pajak dan retribusi,  data kependudukan dapat digunakan untuk melakukan pajak progresif bagi pemilik kenderaan bermotor dan sebagainya. 

Kami akan terus monitor dan evaluasi OPD mana saja yang sudah melakukan implementasi pemanfaatan data kependudukan dan ini akan menjadi penilaian dan laporan terkait pengembangan pelaksanaan e-government kedepan, tegasnya. 

Kadis Kependudukan dan KB Prov. Sumbar, Novrial, SE, Ak,t  MA, juga menyampaikan, dari 5.533.013 jiwa penduduk Sumbar, 3.877.399 jiwa usia wajib KTP, yang sudah terekam 3.539.916 (91.30 % ), yang belum terekam 337.183 orang jadi target tuntas sampai dengan Desember 2018.

Dan yang belum pernah cetak KTP 476.292 target ini sampai April 2019. Penduduk usia 0-18 tahun 1.819.743 jiwa yang sudah punya akte kelahiran 1.573.199, dan yang belum 256.544 orang, dengan target Desember 2018 harus selesai.

Jadi kalau dipikir bahwa dukcapil itu pekerjaan yang sederhana ya, karena untuk tahap 1 sampai 17 April 2019 4 l dan 4 Gubernur hanya menugaskan kami mencapai target itu tetapi, pekerjaannya oleh kawan-kawan Kadis 11 kota luar biasa untuk mencari ratusan ribu masyarakat yang belum rekam dan yang belum cetak KTP.

Ada banyak dinamika yang mungkin kita dengar bersama Apakah blanko habis, Apakah pelayan yang jelek itu adalah sebagai bentuk dinamika yang kami hadapi di lapangan semua dalam rangka membela melayani masyarakat untuk memberikan kepastian kependudukan kepada masyarakat," ujarnya. 

Novrial juga menyatakan,  launching ini bertunjuan untuk mensosialisasikan GISA agar semua unsur semua Lini semua person pejabat di tingkat pemerintah provinsi dan ke luar kota mengetahui dan bisa berbuat menurut kapasitas pribadi kapasitas jabatan dan kapasitas komunitas masing-masing artinya begini Bapak Ibu di lingkungan kita sendiri kita akan mulai melihat melalui pajak progresif. (Rilis Humas)
 
Top