Ekspos Sumbar (Padang) - Tiga kali mendapat surat pemberitahuan dari Sekretaris  Dewan selaku pengguna anggaran terhadap empat orang anggota DPRD Kota Padang yang diduga kuat melakukan penyimpangan dengan tidak mengembalikan kelebihan dana tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018.

Dari informasi yang didapat, bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan serta diminta kepada empat orang anggota DPRD Kota Padang tersebut, agar mengembalikan dana kelebihan tunjangan transportasi dan penginapan dengan batas waktu 60 hari terhitung 28 Mei hingga 26 Juli 2018. Namun hingga saat ini, pengembalian tersebut tidak pernah dilakukan, bahkan terkesan melecehkan surat pemberitahuan tersebut.

“Kita sudah tiga kali menyurati anggota dewan tersebut agar dapat pengembalikan kelebihan dana tersebut, tentunya dalam hal ini kami hanya sebatas memberitahukan serta menagih, sesuai batas waktu yang ditentukan yakni 60 hari. Namun hingga saat ini hal tersebut tidak dilakukan, tentunya ada mekanisme lain yang bukan menjadi kewenangan kami lagi. Ini merupakan dana daerah yang harus dikembalikan ke kas daerah,” jelas Syahrul, Sekretaris DPRD Padang, saat dihubungi awak media melalui selulernya, Jumat (9/11).

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa ada dari beberapa anggota dewan yang sudah melunasi  serta menyicil tergantung jumlah pengembaliannya.

“Dari semua anggota dewan yang harus menggembalikan dana tunjangan transportasi dan penginapan tersebut, ada yang sudah melunasi dan ada yang menyicil sesuai jumlah yang dikembalikan. Namun ada juga yang hingga saat ini tidak pernah mengembalikannya, mungkin belum punya dana untuk penggantian tersebut,” tutupnya.

Sementara itu Amril Amin,  dari Partai Amanat Nasional, salah satu anggota dewan yang harus mengembalikan dan tersebut, membantah bahwa dirinya tidak mengembalikan kelebihan dana  tersebut. Menurut Amril yang akrab dipanggil ‘Aciak’ Amin ini, bahwa tunjangan transportasi tersebut bukanlah  dirinya yang menggunakan.

“Ini merupakan kesalahpahaman saja, sebab saya pribadi tidak menggunakan dana tunjangan transportasi tersebut, melainkan digunakan untuk rental mobil, bagi Badan Kehormatan (BK). Jadi sangatlah tidak beralasan jika saya yang harus melunasi,” ujar Amril Amin melalui selulernya dan meminta wartawan untuk tidak memperbesar berita ini, Jumat (9/11)

Nama-nama anggota dewan serta besaran dana tunjangan transportasi yang harus dikembalikan ke bendaharawan DPRD Kota Padang, untuk seterusnya disetorkan kembali ke Kas Daerah adalah sebagai berikut :

Osman Ayub (Hanura),Tunjangan transportasi tahun 2017dan 2018 sebesar Rp. 44.200.000 dengan jumlah total 88.400.000.

Erisman (Gerindra) Tunjangan transportasi tahun 2017dan 2018 sebesar Rp. 44.200.000 dengan jumlah total 88.400.000.

Amril Amin (PAN), Realisasi belanja perjalanan dinas (Penginapan) sebesar Rp. 44.200.000 dan Rp. 1.104.000, dengan jumlah total Rp. 45.304.000.

Yulisman (Demokrat) , Realisasi belanja perjalanan dinas (Penginapan) sebesar Rp. 73.400.000 dan tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 88.400.000 dengan jumlah total 161.800.000.

Sumber **sumbartoday.com - Budi Adrian -
 
Top