ExposSumbar, PADANG - Badan Narkotika Kota (BNK) Padang memiliki tugas pokok dan fungsi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, memberikan pemahaman bahaya narkoba kepada generasi muda, dan masyarakat, tindakan dan rehabilitasi dan hukum yang menjerat pengguna narkoba. 

Hal ini selalu disampaikan kepada masayarakat pada setiap sosialisasi pada kecamatan di kota tercinta ini. Pada bulan suci Ramadhan 1438 H tahun 2017, dilakukan penyuluhan melalui kunjungan Safari Ramadhan ke masjid Nurul Islam, jalan Surabaya Ujung, Asratek, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Senin malam, (5/6).

Ketua BNK Padang Ir.H. Emzalmi, M.Si menyampaikan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memang tidak boleh dibiarkan di negeri ini. Narkoba merusak tubuh, jiwa dan pemikiran generasi muda. Maka penindakan, perlu disosialisasi secara intens kepada masyarakat untuk meminimalisirnya.

Rombongan kunjungan Tim Ramadhan BNK Padang dilengkapi dengan nara sumber, pertama dampak Narkoba terhadap kesehatan oleh Irwandi dari RSUD Dr. Rasyidin, kedua tentang hukum terhadap Narkoba dijelaskan oleh Wakasat Narkoba Polresta Padang, AKP Rosita Imelda Ifadi
.
Untuk itu kepada anak anak, dan para jemaah supaya menyimak penjelasan tentang kekejaman Narkoba tersebut, ucap Emzalmi yang juga Wakil Walikota Padang itu.

Hal ini bertujuan, bagaimana menggugah seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memahami dan menjauhkan narkoba dari kehidupan. Dimana upaya pencegahan itu dimulai dari lingkungan rumah tangga melalui pengawasan dan pembinaan orang tua terhadap anak-anaknya. Untuk itu, jauhkan narkoba, jangan sekali kali mencobanya.

Ketahuilah Narkoba merupakan salah satu pembunuh terbesar di dunia. Banyak yang mati sia-sia karena kecanduan narkoba. Oleh sebab itu, diketahui informasi buruk tentang narkoba dan juga dampaknya. Untuk kesehatan bila narkoba menyerang otak, maka akan kejang-kejang berakhir dengan kematian. Setelah itu, bila menyerang jantung akan muncul darah tinggi, juga berakhir dengan kematian.

"Kemudian orang yang mengkonsumsi narkoba seluruh organ tubuhnya akan bereja lebih cepat, maka pasti organ tubuhnya akan rusak, ujung-ujungnya juga berakhir dengan kematian," kata Irwandi dari RSUD Dr. Rasyidin menjelaskannya.

Setelah itu Wakasat Narkoba Polresta Padang, AKP Rosita Imelda Ifadi juga menjelaskan hukuman yang menjerat pengguna Narkoba. Ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I ini terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi,(1) Setiap Penyalah Guna,a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan seterusnya.dan hukum yang paling berat adalah hukuman mati.

Untuk itu, jika ada yang mengetahui ada oarang yang menggunakan Narkoba dimohonkan untuk melaporkannya dan peapor dilindungi. Dan pada penghujung kunjungan, Ramadhan BNK Padang memberikan bantuan untuk pembangunan masjid Nurul Islam sebanyak Rp5 Juta yang diterima pengurus Dt. Mangkuto. (Hms)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top