ExposSumbar, PADANG - Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan absensi Online pada Juli 2017. Untuk itu seluruh OPD akan dilayani, semuanya bermuara pada jaringan internet.

“Biasanya kalau lancar jaringan, tak ada persoalan, tetapi jika terjadi jaringan lelet dan segalam macamnya kita jadi sorotan,”kata kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang Didi Aryadi, Kamis (6/7).

Untuk itu kepada semua ASN Kominfo harus mempunyai jiwa yang sabar untuk menghadapinya nanti, soalnya yang terjadi belum tentu kesalahan dari kita, bisa saja dari perangkatnya, dan hal lainnya akibat kelalaian, namun itulah kemungkinan yang akan terjadi.

Mengaplikasikan presensi (kehadiran), mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, penerapan disiplin pegawai sesuai peraturan. Sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti penundaan naik pangkat, pemotongan tunjangan hingga pemecatan, sesuai pula dengan tingkat kesalahannya.

Sistem absensi elektronik melalui sidik jari yang diterapkan ini jauh lebih baik, ketimbang sistem manual. Tujuanya untuk meningkatkan kedisiplinan terutama kehadiran ASN di lingkungan Pemko Padang. Dan keakuratan dan objektivitas bisa dicapai karena yang bekerja adalah mesin absensi elektronik," ucap Didi Aryadi

Sejalan dengan itu juga akan diterapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) online, hal ini juga tugas dari ASN Kominfo, Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Adanya SKP ini dapat diketahui sampai dimana pencapaian kinerja masing-masing pegawai. SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan ASN, serta target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. (Hms)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top