Mantan Wagub Sumbar Fachri Ahmad Jelaskan Status Tanah Kaum Tanjung Rabiah di Kampung Pondok
ExposSumbar,PADANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fachri Ahmad angkat bicara dan memberikan dukungan terhadap lifter juara dunia Nanda Talembanua untuk menyelesaikan persoalan jalan masuk kerumah Nanda yang telah dipagar oleh tetangganya (Sovia), di Jalan Kali Kecil II Nomor 1 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

"Mantan Wagub Sumbar itu menegaskan bahwa Sovia pihak yang memagar jalan keluar masuk kerumah Nanda Talambanua bukan  pemilik tanah, dan bukan Kaum Suku Tanjung Rabiah karena Kaum Suku Tanjung Rabiah adalah Bako oleh Sovia," tegasnya saat di temui media di Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Kamis (6/7)

Selain itu jalan yang dipakai Nanda adalah yang sudah ada dari dulunya dan dirinya tak akan menggugat jalan tersebut. Saya pun juga bersedia memberikan keterangan bila dipanggil oleh polisi atau pengadilan dengan bukti tertulis sah dan pihak Suku Tanjung lainnya yang berhak atas tanah kaum tersebut," ujarnya.

Permasalahan Pak Nanda itu untuk dasar penindakan nya sebagiannya sudah tertuang dlm Perda 11 thn 2005 tentang Trantibum,

permasalahan Pemasangan pagar >>sdh di tentukan pada; Bab.II, pasal 2, Ayat 1. Yg bunyinya " Kecuali ada izin tertulis dari Walikota atau Pejabat yang berwenang, setiap Badan atau Orang DILARANG ;
Membuat, MEMASANG, membongkar atau memindahkan atau merubah fasilitas jalan sehingga tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Untuk penanganannya juga sudah di atur dgn Keputusan Walikota Padang no; 101 thn 2016 tentang standar operasional prosedural penertiban di kota padang, >>> yang mana eksekutor untuk penertiban adalah Satpolpp Kota, yang tentu di dahului hasil penyelidikan PPNS nya.(

0 comments:

Post a Comment

 
Top