Djunaidy Hendri


Padang
 - Anggota Pansus I dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Djunaidy Hendri menilai keberadaan Perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) sangat penting.

Pasalnya, saat ini Kota Padang hanya memiliki Peraturan Walikota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Perda tersebut tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Djunaidy Hendri, Kamis (5/11).

Ditegaskannya, kalau Perwako sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan. Dan dalam pembahasan Ranperda AKB ini, semua OPD dan stakeholder dilibatkan.

"Pada pembahasan Ranperda ini, kita mengundang juga PHRI, Dewan Masjid, MUI dan pihak-pihak yang akan menjalankan protokol kesehatan. Kita ingin melihat respon dari stakeholder," ungkap Djunaidy.

Juga dikatakannya, setelah Ranperda ini nanti disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan ke masyarakat dan pihak-pihak terkait, seperti pelaku usaha, pengelola masjid, dan lain sebagainya.

"Langkah berikutnya, tentu harus disosialisasikan," pungkas anggota DPRD Kota Padang 3 periode ini. (Archa/By)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top