Budi Syahrial

Padang - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial memandang rencana Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk melangsungkan pesta pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 nanti sah-sah saja.

Menurut Budi, jika Gubernur Sumbar menjalankan pesta pernikahan sesuai protokol kesehatan itu tidak dipermasalahkan. Begitu juga bagi masyarakat dalam menjalankan pesta pernikahan sah-sah saja asal dijalankan sesuai protokol kesehatan,” ucap Budi Syahrial, Selasa, (3/11).

Lebih lanjut anggota fraksi Gerindra ini memandang, di saat new normal ini tidak boleh ada pelarangan lagi. Tetapi dalam pelaksanaan pesta harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Kami saja, melihat di Bengkulu tidak ada larangan pesta perkawinan. Tetapi diatur jam kedatangannya. Jam 9.00 WIB berapa orang, jam 12.00 WIB siang berapa orang, dan seterusnya," kata Budi membandingkan.

Selain itu, ungkapnya, ada petugas Polisi Pamong Praja yang mengawasi. Jadi, masyarakat lakukan saja pesta pernikahan, walau ada Surat Edaran Walikota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Menurut Budi, Surat Edaran Walikota itu belum juga punya kekuatan hukum, karena Perda AKB baru akan dibahas. Jadi, ia mempersilahkan warga untuk melakukan kegiatan pesta perkawinannya selama sesuai dengan SOP.

"Nah, kalau tidak sesuai SOP, baru bisa aparat keamanan dan Satpol PP mencoba untuk membubarkan atau meminta penyelenggara pesta perkawinan mengikuti SOP," pungkasnya. (Archa/By)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top