Komisi I DPRD Kota Padang saat meminta penjelasan Pj Sekda terkait Seleksi Terbuka Sekdako Padang


Padang - Terkait pemanggilan Pj Sekda Kota Padang mengenai Seleksi Terbuka (Selter) Sekda Defenitif. Komisi I DPRD Kota Padang belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan.

Tidak jelasnya penyampaian Pj Sekda kepada DPRD Kota Padang, saat diundang Komisi I, Rabu 23 Maret 2022. Ditambah tidak hadirnya Panitia Seleksi (Pansel) mengecewakan anggota Komisi I yang hadir.

Ketua Komisi I, Djunaidy Hendry mengatakan, persoalan Sekda definitif adalah persoalan serius bagi pembangunan Kota Padang.

"Kami menyayangkan tidak ada hasil yang jelas dalam selter Sekda Kota Padang. Menurut kami, selter Sekda yang hanya terbuka bagi ASN Kota Padang, adalah melanggar aturan dan regulasi yang ada," ucapnya.

Dijelaskan Djunaidy, pansel sekda seharusnya berpijak kepada UU no 5 tahun 2014, PP no 11 tahun 2017 dan PermenpanRB no B.96.1 tahun 2017, yang menyatakan bahwa selter Sekda harus dilakukan secara terbuka antar kab/kota se provinsi.

"Oleh karena itu kami mendesak untuk dilakukan selter Sekda ulang secara terbuka se Sumatera barat," tegasnya.

Djunaidy juga menyesalkan walikota Hendri Septa tidak serius menghadirkan anggota pansel Sekda dalam undangan rapat dengan Komisi I. Komisi I akan minta penjelasan lagi tentang proses ini.

"Komisi I akan terus memanggil pihak terkait dan jika tidak dapat penjelasan sesuai regulasi. Maka bisa jadi kawan-kawan akan menggunakan hak nya memanggil saudara walikota sesuai dengan tatib DPRD," pungkasnya.

Sekretaris Komisi I, Budi Syahrial hadir saat itu pun menyayangkan adanya alasan Pj Sekda yang memberikan alasan penyelenggaraan selter terhambat karena pandemi.

"Masa pandemi dijadikan alasan tertunda dan terhambatnya selter Sekda inj. Ini benar-benar aneh," ungkap Budi. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top