Foto bersama usai Rekon PKH 2022


Padang - Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Dinsos Sumbar) terus memaksimalkan upaya dalam penanggulangan kemiskinan di tengah masyarakat. Salah satunya dengan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program bantuan keluarga, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu pula yang mendasari digelarnya agenda “Peningkatan Capacity Building Rekonsiliasi Program Keluarga Harapan (PKH)” yang diikuti oleh 30 SDM PKH pada 22 hingga 24 Agustus 2022 lalu di Hotel Truntum, Kota Padang. 

Peningkatan kapasitas ini sealur dengan arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, terkait penanggulangan kemiskinan yang harus komprehensif, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk itu, kapasitas, sinergitas, dan kolaborasi amat diperlukan.

“Persoalan yang harus diselesaikan cukup banyak. Sehingga, diperlukan sinergitas lewat berbagai program sebagai solusinya. Salah satunya adalah memaksimalkan pelaksanaan Program Keluarga Harapan,” ujar Gubernur Mahyeldi, didampingi Wagub Audy Joinaldy, saat Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Forum Perangkat Daerah Dinas Sosial beberapa waktu lalu.

Terkait agenda “Peningkatan Capacity Building Rekonsiliasi Program Keluarga Harapan (PKH)” sendiri, Kepala Dinsos Sumbar, Arry Yuswandi menekankan, bahwa Koordinator Kabupaten/Kota harus senantiasa memantau pendamping sosial PKH dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendampingi KPM.

“Kita berharap para Koordinator memiliki data kinerja pendamping. Ada bukti laporan setiap bulan, baik tentang catatan pelaksanaan kewajiban KPM PKH, catatan tentang permasalahan KPM, permasalahan pencairan bantuan, dan lainnya,” ucap Arry.

Terkait program PKH sendiri, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sumbar, Andri Yunidal merincikan kembali, bahwa sejak 2019 arah kebijakan PKH tidak lagi sekadar menjadikan bantuan tepat sasaran dan membantu kelancaran penyaluran bantuan sosial, tetapi sudah fokus pada upaya mewujudkan pengentasan kemiskinan.

"Kita harus menghasilkan KPM-PKH yang graduasi. Contoh, jika KPM telah berdaya seperti sudah memulai usaha, maka selanjutnya bisa dialihkan ke pemberdayaan sosial atas usahanya. Yaitu dalam bentuk bantuan perizinan usaha, bantuan alat-alat, atau bisa juga modal pengembangan usaha,” ujar Andri.

Oleh karena itu, sambungnya, masyarakat Sumbar tergolong tidak mampu harus memaksimalkan bansos PKH sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Di mana, terdapat tiga komponen sasaran bantuan dalam program tersebut.

“Seperti bantuan pada Komponen Kesehatan, yang mencakup sasaran ibu hamil dan anak usia dini dari kalangan keluarga tidak mampu. Juga Komponen Pendidikan, dengan cakupan kategori siswa SD/MI sederajat, SMP/MTS sederajat, dan SMA/MA sederajat dari kalangan tidak mampu, serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan cakupan Lansia berusia 60 tahun lebih serta penyandang disabilitas berat dari kalangan tidak mampu,” ujar Andri lagi.

Sementara itu, Koordinator JSK Dinsos Sumbar, Nanan Suryana, S.Sos menerangkan, bahwa “Peningkatan Capacity Building Rekonsiliasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Hotel Truntum kemarin diikuti oleh 30 SDM PKH, yang terdiri dari Koordinator Kabupaten/Kota, Petugas Rekon, serta SDM PKH Provinsi.

“Saat ini, total SDM PKH di Sumbar ada 795 orang, yang terdiri dari 3 Korwil, 3 APD Provinsi, 13 Korkab/Korkot, 30 APD Kabupaten/Kota, serta 745 Pendamping. Sebagai informasi, pada penyaluran Tahap 2 Tahun 2022, total bantuan PKH untuk Sumbar mencapai Rp172,662 miliar, yang diterima oleh 207.231 KPM,” ucap Nanan.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Sumbar, Ilhamil Fitrah turut menekankan pentingnya masyarakat mendukung penuh terlaksananya program PKH yang berkualitas dan mencapai sasaran yang diharapkan di Sumbar. Salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada playstore di gawai masing-masing.

“Lewat aplikasi Cek Bansos ini, masyarakat dapat mengusulkan diri atau mengusulkan orang di sekitarnya yang tergolong tidak mampu, untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah masuk DTKS, baru ada peluang menerima bantuan sosial, termasuk PKH. Masyarakat juga harus memastikan NIK di KTP dan KK sudah online di Capil. Selain itu, lewat aplikasi ini masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan,” tukas Ilham. (linjamsos/jsk/isq)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top