Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

Padang - Diduga, Amdoni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas diKepulauan Mentawai melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yang merugikan Charistie Rusell Charter Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.

Melalui Kuasa Hukum korban, David Yushak didampingi Devid Candra dan Muhammad Tito mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya perjanjian kerjasama antara PT Harta Karun (Warpark) milik Charistie Rusell Charter dengan PT Energi Saidi Jaya (ESJ) dengan Dirut Kristinus Andre Satoko yang memiliki pangkalan minyak di Siberut Selatan.

"Pada tahun 2022, antara bulan Maret-Juni, melalui Amdoni yang diberikan kuasa oleh Kristinus Andre Satoko melobi seorang WNA bernama Charistie Rusell Charter yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak jenis Dexlite dan Pertamak," ujarnya.

David menjelasakan, dari lobi sebagai seorang yang dikuasakan kepadanya perusahaan oleh Dirut PT ESJ dengan adanya kekuatan hukum diatas notaris. Sehingga dibuatlah draf perjanjian, bahwasanya setiap bulan, perusahaan melalui Amdoni memberikan 5 ton Dexlite dan 5 ton Pertamak kepada Charistie Rusell Charter pemilik PT Harta Karun (Warpark), dengan menginvestasikan dana sebesar 800 juta.

"Awalnya Amdoni sudah melakukan pembicaraan dengan Kristinus Andre Satoko, begitu mau tekhnis, kegiatan itu dilakukan diPadang, dirumah Charistie Rusell Charter dijalan Perak, dalam perjanjian itu, karena Amdoni bertindak atas nama perusahaan, nomor rekening perusahaan ia rubah ke nomor rekening pribadinya, lalu Charistie Rusell Charter menyatakan Oke," tuturnya.

Disampaikan David, menurut Charistie selama setahun kebutuhannya dengan uang 800 juta dia telah aman dalam pengiriman BBM Dexlite dan Pertamak dengan adanya keuntungan sebesar 2000 ribu perliter untuk Amdoni. Jadi dengan dana 800 juta, Amdoni sudah mendapatkan keuntungan.

"Maka ditanggal 30 Juni 2022 ditransfer lah oleh Charistie uang sebesar 100 ribu ke rekening yang diberikan Amdoni untuk mengetes kebenaran atas rekening tersebut. Ternyata benar, maka hitungan beberapa menit, Charistie mentransfer lagi uang sebanyak 799 juta ke rekening yang sama,"ungkapnya lagi.

"Sehingga pada bulan Juni, Amdoni memulai pengiriman sebanyak 5 ton Dexlite dan 5 ton Pertamak melalui kapal, dengan nilai uang 170 juta. Begitu masuk Agustus, BBM tidak lagi dikirim dengan alasan kosong," terang David menambahkan.

Dilanjutnya, sementara kebutuhan terhadap BBM sangat diperlukan oleh Tamu Wisatawan Asing di Kepulauan Mentawai, akhrinya Charistie membeli BBM tersebut kepada orang lain. Maka di 17 November 2022, Charistie melalui kami kuasa hukum membuat laporan kepolisian di Polresta Padang dan kenapa dipadang, karena TKP kejadian penyerahan uangnya, itu di Padang, dijalan Perak, rumahnya Charistie.

"Sehingga laporan kami diterima dengan bukti-bukti lengkap, dari uang 800 juta serta pengiriman BBM hanya satu kali dengan nominal uang 170 juta, maka masih ada 600 juta lebih uang yang akan dikembalikan saudara Amdoni kepada Charistie."

"Karena tidak adanya itikat baik untuk mengembalikan uang tersebut oleh saudara Amdoni sampai saat sekarang ini. Maka ditahanlah Amdoni oleh kepolisian tertanggal 26 Desember 2022 dan menurut keterangan penyidik kepolisian, oknum ASN ini ditahan dari 26 Desember 2022 hingga 14 Januari 2023, bisa diperpanjang," pungkas David Yushak. (**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top