Yarsina Devi


Padang - Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dinilai membingungkan. Hal itu diakui Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Mereka menyebut pelarangan total iklan dan promosi rokok oleh Perda KTR dinilai tidak adil. Karena produk iklan termasuk merupakan barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia.

Bersumber dari media online OborSumbar.com, Ketua P3I Sumbar periode 2022-2026, Yarsina Devi menegaskan, rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.

"Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil," katanya Rabu 7 Desember 2022.

Vebi sapaaan akrab Yarsina Devi menjelaskan, P3I sepakat dan mendukung pembatasan iklan dan reklame rokok di rumah sakit, rumah ibadah dan sekolah-sekolah yang tertuang dalam Perda KTR.  Bahkan, peraturan tersebut sudah diikuti dan dipatuhi oleh pelaku usaha periklanan.

Vebi menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Namun, hendaknya menurut Vebi, Perda KTR harus mengacu pada PP 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pelarangan total tentu akan berdampak pada berbagai aspek seperti ekonomi, pariwisata dan pembangunan daerah.

"Luasnya dampak yang ditimbulkan dari pelarangan total iklan dan reklame rokok hendaknya berdiskusi dan mencari solusi antara Pemko Padang dengan perusahaan periklanan," tegas Vebi.

Secara detail Vebi mengungkapkan, dengan pelarangan total iklan rokok maka perusahaan periklanan otomatis mengurangi jumlah karyawannya. Dijelaskan Vebi, saat ini perusahaan periklanan hanya memakai 4-5 karyawan yang mana sebelum pelarangan total bisa menggunakan sampai 20 karyawan.

"Pengurangan karyawan menimbulkan pengangguran baru," paparnya.

Sisi lain, Vebi menerangkan, pelarangan total iklan dan promosi rokok juga berdampak pada usaha event organizer. Devi mengaitkan, suatu event organizer baru akan bisa melaksanakan kegiatan apabila disponsori iklan rokok.

Dia mencontohkan, Kota Bukittinggi yang juga menerapkan Perda KTR membuka diri dengan kegiatan besar dan melibatkan sponsor rokok. Dengan langkah itu, ungkap Vebi, Kota Bukittinggi mampu meraup keuntungan sebesar Rp50 miliar pada kegiatan Motor Gede.

Pada kesempatan ini, Vebi meminta Pemko Padang memberi ruang kepada perusahaan periklanan untuk space iklan dan promosi rokok dengan pembatasan yang sudah disepakati.

P3I Sumbar menggaransi akan memberikan kontribusi pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Padang sekitar kurang lebih Rp5-10 miliar per tahun.

"Eksistensi P3I Sumbar berkonstribusi untuk pembangunan daerah melalui sumbangan PAD Kota Padang," tutup Vebi.(Agb)

0 comments:

Post a Comment

 
Top