Pimpinan DPRD Limapuluh Kota bersama Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota


Limapuluh Kota - Seiring akan berakhirnya kinerja satu tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota di 2022, tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2022 ini.

Maka Pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga DPRD.

DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selama persidangan tahun 2021 sampai dengan 2022 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD," sebutnya.

Penyerahan Nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan Pemkab


Dijelaskan, Penyampaian jawaban Bupati Limapuluh Kota atas LPP APBD TA 2021.

Fungsi Pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2022. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD.

Deni Asra menyampaikan, dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan 3 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda yaitu, 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dan 2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan 3. Ranperda tentang APBD Tahun 2023.

Penyampaian jawaban bupati atas Ranperda SOTK.

“Akan tetapi masih ada 5 Ranperda lagi yang masih dalam pembahasan yang terbagi dalam 2 garis besar yaitu, Ranperda Inisiatif DPRD sebanyak 3 buah dan Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 buah.

Tiga Ranperda Inisiatif DPRD tersebut yakni, 1. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, 2. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan 3. Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Penyerahan Nota kesepakatan DPRD dan Pemkab Limapuluh Kota


Penyampaian nota bupati tentang Ranperda SOTK. 

Sementara 2 Ranperda Pemerintah Daerah yakni, Ranperda atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

Selanjutnya, pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Penyampaian bupati tentang nota LKPJ APBD TA 2022.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota, Wendi Chandra mengatakan bahwa capaian kinerja dalam fungsi anggaran DPRD telah melangkah maju meningkatkan anggaran percepatan pembangunan dan perbaikan ekonomi masyarakat dari tahun 2021.

Sepanjang tahun 2022, DPRD Limapuluh Kota telah mengeluarkan 5 keputusan, 3 buah tentang APBD TA 2022 dan 2 buah tentang struktur organisasi :

1. Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD tentang LPP APBD TA 2022.

2. Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ranperda Kabupaten Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi perda.

3. Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang Ranperda SOTK.

4. Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2022 tentang Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2022 dan Ranperbup tentang penjabatan Limapuluh Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan

Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang LPP APBD TA 2022

5. Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Ketua, Deni Asra, Wakil Ketua, Syamsul Mikar, Wakil Ketua Wendi Chandra, Sekwan, Deddy Permana 


Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi.

Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang RAPBD TA 2023 dan Ranperda Penanaman Modal.

Selanjutnya, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Limapuluh Kota. “Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam. Kadang-kadang memakai waktu hari libur. Namun itulah kenyataannya, kita berusaha agar rapat terlaksana dengan baik,” terang Syamsul Mikar.

Ketua DPRD Deni Asra mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam rangka memperingati HUT RI ke-77. 

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Deni Asra.

Logo Kabupaten


Kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.

1 tahun perjalanan DPRD yaitu selama tahun 2023 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD. DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat lima puluh kota telah menyuarakan dan memperjuangkannya untuk terwujud melalui APBD.

Disamping perda wajib yang kita sahkan bersama pemda, DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif. Ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Terakhir, DPRD telah dan akan terus menjaga kordinasi dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, wali nagari, bamus nagari dan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun lima puluh kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD utk berperan aktif dalam membangun daerah ini. (Her)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top