ExposSumbar,PADANG - Perseteruan antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang makin mencuat terkait dugaan nikah siri Erisman dengan wanita yang diketahui bernama Yhanthy Hasadis (51) asal Tanggerang, yang kemudian berlanjut dengan dilaporkannya Wahyu Iramana Putra ke Polresta Padang oleh Ketua DPRD Padang Erisman, Jum'at (24/2) sore

Erisman melapor dengan laporan atas nama Pencemaran Nama Baik dengan nomor : LP/ 323/K/II/2017 - SPKT UNIT III, tanggal 24 Februari 2017. Terlapor atas nama Wahyu Iramana Putra,Cs (50) Suku Minang, Wakil Ketua DPRD Padang.

Dalam Laporan tersebut Erisman menyebutkan bahwa Wahyu Iramana Putra sebagai dalang dan merancang skenario agar muncul pertikaian dalam memunculkan isu nikah siri, serta memfasilitasi Zarmias Amin (71) suami Yhanthy Hasadis untuk membuat laporan ke Polresta Padang dan BK DPRD Padang.

Saya tidak terima serta sudah habis sabar, saya telah melaporkan Wahyu ke polisi. Tuduhan ini sebuah konspirasi. Ini adalah pembunuhan karakter, serta pencemaran nama baik dan Wahyu merupakan dalang di balik semua ini," tegas Erisman.

Menurutnya, bukti yang beredar tersebut merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan dirinya. Erisman menegaskan bahwa surat nikah dan foto yang dijadikan bukti itu direkayasa atau dipalsukan.

Saya ada beberapa bukti, seperti tayangan CCTV ketika Wahyu Iramana Putra makan bersama Zarmias di rumah makan Pauh. Serta ada pengakuan Zarmias bahwa ia telah dibujuk dan dikondisikan untuk melaporkan terkait dugaan nikah siri yang di lontarkan kepada saya untuk dilaporkan ke Polresta Tanggerang. Namun ternyata di Polresta Tanggerang tidak mau menerima laporannya maka Zarmias dibujuk untuk melapor ke Polresta Padang dan BK DPRD Padang.

Kemudian juga ada pernyataan dari Yhanthy Hasadis bahwa merasa suaminya Zarmias telah dibujuk rayu serta dikondisikan, maka ia melaporkan ke Partai dan Badan Kehormatan(BK) bahwa tindakkan Wahyu Irama Putra tersebut tindak pantas," ungkap Erisman.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Zarmias Amin (71) asal Tanggerang, melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman yang menurutnya berselingkuh dengan istrinya ke Polresta Padang pada Minggu (19/2), pukul 19.00 WIB, dengan nomor : STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III.

Dengan membawa sejumlah berkas, Zarmias menunjukkan kepada awak media sejumlah foto-foto dan bukti surat nikah antara istrinya benama Yhanthy Hasadis (51) dengan Erisman.

Kemudian Zarmias Amin mendatangi DPRD Padang untuk melanjutkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) yang pada saat itu diterima Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra pada Senin(20/2) pagi. Saat itu sempat terjadi keributan didalam ruangan kerja Wahyu yang sempat di datangi Erisman dengan melontarkan kata - kata kasar.

Walau sempat terjadi kisruh namun pelapor akhirnya memutuskan untuk mencabut laporanya di Polresta Padang, pukul 14.00 WIB atas dugaan nikah siri yang dilakukan oleh Ketua DPRD Padang Erisman dengan seorang istri dari Zarmias Amin yakni Yanthy Hasadis. (BI)
 
Top