Suasana rapat Tim OPD dan Forkopimda di Palanta Walikota Padang 


Padang - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama Pemerintahan Kota (Pemko) Padang akan melakukan penertipan Truck-truck yang mangkal/parkir dibahu jalan yang ada rambu-rambu dilarang parkir Truck.

Hal itu terungkap usai rapat bersama antara Kadishub Propinsi Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar, Balai Jalan Nasional, BPTD.III Sumbar, Lantas Polresta Padang, Dishub Kota Padang dan DPRD Kota Padang," Senin, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Walikota Padang. Jl. A Yani No.11 Padang.

Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Endrizal usai memimpin rapat mengatakan, Aparatur Pemko melalui Dinas Perhubungan Kota Padang akan melakukan penertiban di sepanjang jalan Padang Indarung, jalan By, Pass dan Teluk Bayur, bagi Truck-truck yang parkir didaerah Rambu dilarang Parkirnya.

"Namun sebelumnya, Dishub Kota Padang diberi tugas untuk melakukan sosialisasi selama 1 minggu kedepan kepada masyarakat dan pengusaha Angkutan Barang, agar mereka nanti ketika kita melakukan penindakan tidak ada alasan untuk tidak tau," ujarnya.

Endrizal menambahkan, Dishub Kota Padang nantinya bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memberi penjelasan pada oknum-oknum Urang Bagak di sepanjang jalan Indarung dan By, Pass serta Teluk Bayur.

"Apakah dia dari Organisasi kepemudaan masyarakat, Aparat p Pemerintah baik Sipil maupun TNI dan Polri," terangnya.

Disambung Endrizal, usai melakukan sosialisasi, nanti akan diadakan rapat lagi. Yaitu membentuk Tim Gabungan sebagai pelaksana penindakan dari petugas peserta rapat saat ini.

"Kita minta kiranya kalau ada Dana dari Balai Jalan Nasional agar dapat kita kerjakan. Dishub Propinsi maupun Kota Padang kalau ada dana untuk ini marilah kita satukan dana-dana yang tersedia itu," pungkas Endrizal. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top