Kadis LH Devitra : Buang Sampah Ke Sungai Adalah Pelanggaran Hukum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Devitra


Payakumbuh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra menegaskan tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta," kata Devitra kepada media, Senin (18-10-2021).

Devitra menegaskan, beberapa hari kemarin pihaknya telah menindak pelaku pembuangan sampah ke Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan oleh Ketua LPM Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu.

Kemudian oleh Ketua LPM diposting di media sosial Facebook hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut, tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan.

Setelah mendapat laporan, untuk tindakan awal Devitra selaku Kepala Dinas LH kemudian memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan perwakilan KOMPAS (Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai).

"Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi dalam hal ini perusahaan mereka samasekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf," kata Devitra.

Kendati demikian, Devitra dengan tegas mengingatkan kalau perbuatan itu tetaplah salah. Wali Kota Riza Falepi adalah kepala daerah yang cukup memperhatikan kebersihan lingkungan, membuang sampah ke sungai dapat merugikan banyak orang karena dampak bencana yang ditimbulkan seperti air sungai tercemar atau banjir.

"Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah prilaku buruk ini," terang Devitra.

Devitra juga mengajak masyarakat agar bisa saling mengingatkan betapa pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya, tentunya agar menciptakan lingkungan Kota Payakumbuh yang bersih, asri, tentram, indah, aman, dan harmonis (BATIAH), sesuai slogan kota ini Kota Batiah. (Her)

Nama

Agam,5,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,3,dprd,16,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,expospedia,22,Headline,122,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,10,Kabupaten Solok,30,Kota,23,Kota Padang,1498,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Lowongan Kerja,9,Mentawai,6,nasional,76,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,153,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,5,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,100,Payakumbuh,371,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,15,Pesisir Selatan,6,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,363,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,Wisata,10,
ltr
item
eXpos Sumbar: Kadis LH Devitra : Buang Sampah Ke Sungai Adalah Pelanggaran Hukum
Kadis LH Devitra : Buang Sampah Ke Sungai Adalah Pelanggaran Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO3fZuPZooHu2hc_q52rNZPzQJbwAU_YDl1ynb1c8lwAxpP9ElETdhRhjvVyohnQ99BXOvhtmiPQoBltKvxp1B2S3qE0uku_dC6F6MHt09l5nOxpGyKokrmR-TiIDsSkAMf-7Uek6vvqQ/s320/IMG-20211018-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO3fZuPZooHu2hc_q52rNZPzQJbwAU_YDl1ynb1c8lwAxpP9ElETdhRhjvVyohnQ99BXOvhtmiPQoBltKvxp1B2S3qE0uku_dC6F6MHt09l5nOxpGyKokrmR-TiIDsSkAMf-7Uek6vvqQ/s72-c/IMG-20211018-WA0045.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2021/10/kadis-lh-devitra-buang-sampah-ke-sungai.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2021/10/kadis-lh-devitra-buang-sampah-ke-sungai.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content