Delma Putra Anggota DPRD Padang
ExposSumbar, PADANG -- Pemilik bagan nelayan Sumatera Barat menyampaikan aspirasi mereka terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016, tentang alat tangkap waring dan lampu bagan 30 Gros Ton(GT) keatas, yang mereka anggap perlu untuk di tanggapi oleh pemerintah.

Anggota DPRD Padang Delma Putra, juga selaku pemilik kapal bagan serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Sumatera Barat menyampaikan, benar bahwa pemilik bagan dan nelayan menyampaikan aspirasi mereka kepada saya mengenai aturan Permen 71 tahun 2016. Terkait waring dan lampu bagan ini untuk dijembatani pada Dinas Kelautan dan Perikanam (DKP) Sumatera Barat.

Ia menyebutkan memang dengan aturan baru tersebut ada yang tidak bisa rasanya untuk dilakukan nelayan bagan, karena untuk nelayan bagan di Indonesia hanya ada dipulau Sumatera, khususnya di Sumetera Barat, " ujarnya, Selasa (17/1) di DPRD Padang.

Delma menjelaskan, mengenai ukuran waring dan lampu bagan untuk 30 GT keatas biasanya 1,5 mili, namun pada aturan Permen 71 tahun 2016, ukuran waringnya 2,5 inci.Maka dengan aturan ini hasil yang akan diperoleh nelayan bagan 30 GT keatas tidak akan maksimal, tidak ada gunanya nelayan melaut lagi jika aturan itu diterapkan pemerintah.

"Hal tersebut dikarenakan ikan - ikan yang masuk dalam ukuran waring 2,5 inc itu, ikan akan lolos saja, tidak akan terjerat oleh waring. Pasalnya untuk wilayah pantai Sumatera Barat, ikan dengan ukuran besar seperti tuna tidak begitu banyak, sementara nelayan lebih berharap pada ikan tongkol ukuran 5 ekor dalam satu kilonyo yang banyak berada di wilayah pantai Sumatera Barat," jelasnya.

Kemudian mengenai lampu bagan, kami berterimakasih sebelumnya pada Kementerian yang telah menerima usulan nelayan bagan dari 2000 volt menjadi 16.000 Volt. Namun kami masih menilai hal tersebut belum begitu maksimal. Kami berharap pemerintah mau menerima aspirasi nelayan bagan 30 GT agar bisa dikembalikan seperti biasanya dengan waring 1,5 mili dan lampu bangan dengan 23.000 - 25.000 volt.

Lebihlanjut Delma menegaskan, bahwa kami nelayan bagan di Sumatera Barat bersedia berdiskusi dengan Kementrian serta membuktikan bahwa nelayan bagan di Sumatera Barat, khususnya Pasia Nan Tigo dengan waring 1,5 dan lampu bagan 23.000 - 25.000 volt tak akan merusak biota bawah laut," katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa panjang waring yang dilepaskan ke bawah laut berkisar 15 meter saja. Nelayan juga takut jika waring mereka sampai tersangkut karang yang akan merugikan nelayan itu sendiri karena harga waring berkisar Rp40 jutaan.

Sementara lampu bagan tidak menggunakan lampu sorot dengan pencahayaan yang tajam, sifatnya hanya penerangan pada bagan untuk memancing ikan agar muncul kepermukaan. Jadi hal tersebut tak akan pernah merusak biota laut di wilayah pantai Sumatera Barat.

Ia juga berterimakasih kepada Kabid Tangkap Perikanan Sumatera Barat (Sumbar), Guswardi yang pada saat itu datang langsung meluangkan waktunya untuk mendengarkan aspirasi nelayan bagan Sumbar serta diskusi bersama pemilik bagan 15 Januari 2017 lalu di Pasia Nan Tigo Kecamatan Kota Tanggah. Dalam kesempatan itu ia mendengar apresiasi pemilik bagan berjanji akan menjembatani apa yang disampaikan dan diharapkan pemilik bagan Sumatera Barat.

Dengan adanya diskusi yang telah kami lakukan sebut Delma, para pemilik bagan Sumatera Barat berharap melalui Dinas Kelautam dan Perikan Sumatera Barat bisa menjembatani aspirasi pemilik bagan ke Kementerian Kelautan dam Perikanan , "ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang itu. (BI).



0 komentar:

Posting Komentar

 
Top