Muzni Zein |
Padang, Editor.- Muzni Zein menyesalkan atas kehadiran Sekretaris Daerah Amasrul ke lembaga DPRD Kota Padang untuk melakukan pembahasan KUA PPAS tahun 2022, namun tidak bisa mengikuti rapat.
Kepada wartawan media ini, Jumat (30-7-2021), Anggota Bangga dari fraksi Gerindra DPRD Kota Padang itu mengungkapkan penyampaian Sekdako Padang Amasrul yang tidak bisa mengikuti rapat KUA PPAS 2022.
"Tadi dalam rapat Sekdako Padang ini hadir, namun ia izin, dan menyampaikan, saya tidak bisa ikut rapat semenjak tanggal 22 Juni 2021, saya sudah dinon aktifkan sejak tanggal 22 Juni tersebut," ujar Muzni Zein menirukan kata Sekdako.
Disebutnya, kebijakan walikota terhadap sekdako padang ini tentu akan berimbas kepada pembahasan terhadap program pemerintah kota dan Sekdako adalah merupakan selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang.
"Kami membahas KUA PPAS dengan tim TAPD, sedangkan ketua Tim TAPD adalah Sekdako Padang dan itu sudah diatur oleh Undang-undang. Sudah 3 periode saya disini sebagai anggota dewan, ndak pernah kejadiannya begini, masa penyampaian Sekda begitu," sesal Muzni.
Ia mengungkapkan, yang Sekdako padang itu tetap bapak Amasrul, sampai sekarang, sesuai dengan undang-undang, Sekda merupakan ketua Tim TAPD dan ini dalam rangka pembahasan KUA PPAS 2022 dengan tim TAPD, apalagi ini finalisasinya.
"Kita harap kepada walikota, bukan begitu caranya, sekda ini kan undang undang yang mengatur sebagai ketua Tim TAPD, apalagi nanti kita juga akan membahas KUPA, jangan sampai persoalan ini terulang lagi," pungkas Muzni Zein. (Arman)
0 comments:
Post a Comment