Camat Heriza Pimpin Rapat Sosialisasi Surat Edaran Walikota Padang di lingkungan Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX


Padang - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Padang nomor 400.599/BPBD-pdg/VII/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021. Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX menggelar rapat sekaligus melakukan sosialisasi pada Kamis (8-7-2021).

Rapat dan sosialisasi tersebut dihadiri Danramil 04 Lubuk Begalung Kapten Amri. A, Kapolsek Lubuk Begalung diwakili Kanit Binmas AKP Syafri. M, Sekcam Fauzil Mahfuz, SH, Lurah-lurah, Babinsa dan Bhabinkantibmas se Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX.

Serta Dinas Perdagangan diwakili oleh Kabid Pengawasan Kota Padang Ikrar Prakasa, Kepala Bagian Pembangunan Drs. Yuska Eka Libra Fortuna, Bagian Umum diwakili Kasubag Perlengkapan Fizlan Setiawan.

Camat Lubuk Begalung Nan XX, Heriza Syafani usai kegiatan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini berdasarkan Surat Edaran bapak Walikota Padang tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan pendemi covid 19 yang keluar pada tanggal 7 Juli 2021 kemarin.

"Maka kami di tingkat kecamatan tentunya harus menindaklanjuti hal itu, dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengurus rumah ibadah kemudian masyarakat khususnya diKecamatan Lubuk Begalung Nan XX ini," ungkap Heriza.

Disebut Camat, kesempatan ini pihak kecamatan mengundang unsur Fokopimka, seperti Kapolsek, Danramil 04, juga hadir dari Dinas Perdagangan kemudian dari sekretaris daerah yang diwakili oleh Bagian Umum, Bagian Pembangunan, Lurah-lurah serta Babinkamtibmas dan Babinsa.

"Setelah kami mengadakan rapat yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.30 tadi, kami lanjutkan melakukan sosialisasi serta pemasangan Surat Edaran yang juga dibantu oleh Dinas kominfo melalui pengeras suara," ujar camat.

Camat Heriza menjelaskan, sosialisasi Surat Edaran ini pada intinya sama sekali kita tidak ada pelarangan. Tetapi hanya pembatasan dan pengetatan, sesuai dengan aturan dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Camat Heriza Syafani saat melakukan sosialisasi SE Walikota terkait PPKM kepada pengusaha Rumah Makan di sekitaran Lubuk Begalung Nan XX


Surat Edaran PPKM Mikro, memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 17.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan  penerapan Prokes yang lebih ketat.

"Jadi mudah-mudahan surat edaran yang diberlakukan mulai tanggal 8 hingga 20 juli 2021 mendatang. Sehingga hal ini bisa mengurangi angka penyebaran covid19 di Kota Padang khususnya di Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX," harap Heriza.

Kapolsek Lubuk Begalung diwakili Kanit Binmas AKP Syafri. M, mengatakan, Polsek Lubuk Begalung sangat  mendukung kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Walikota Padang ini. Supaya pandemi covid-19 ini cepat berlalu.

Untuk itu, AKP Syafri M menghimbau kepada warga untuk mematuhi Prokes seperti selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. "Ini juga demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Senada itu, Danramil 04 Lubuk Begalung Kapten Amri. A, menyebutkan, ini merupakan kepentingan masyarakat sendiri. Untu itu kita mendukung kebijakan pemerintah dengan adanya surat Edaran Walikota ini.

"Dan kebijakan ini adalah merupakan kebaikan yang kita berikan kepada masyarakat, ini harus kita jaga bersama-sama," pungkasnya. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top