Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Afrizal saat memberikan sosialisasi Perda No 16 tahun 2019 di Kuncie Korong Gadang, Kuranji |
Padang - Usai ketuk palu di Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, H. Afrizal SH.MH sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2019 dari Inisatif DPRD dikelurahan Korong Gadang, Minggu 17 Juli 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 perda tentang Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Afrizal didampingi Anggota DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif, Ketua DPC Golkar Kecamatan Kuranji, Dori Eka Putra, Sekretaris DPC Golkar Kuranji Beni Darta.
Afrizal mengatakan, hari ini melaksanakan sosialisasi peraturan daerah tentang koperasi dan UMKM. Dimana diinformasikan kepada masyarakat mengenai gerakan berkoperasi yang merupakan salahsatu produk unggulan pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat.
"Didalamnya ada beberapa aturan yang kita coba bikin, pertama bagaimana unit koperasi itu mampu melaksanakan kegiatan dengan sebaik baiknya. Sekaligus juga ada tanggungjawab pemerintah dalam bentuk permodalan, bimbingan tekhnis, juga pemberian izin," terangnya.
Sehingga, kata Afrizal, masyarakat diharapkan mampu sekaligus bisa dibantu oleh pemerintah daerah, sepanjang itu menyangkut kepada kegiatan UMKM. Yang hari ini, sudah kita lihat mampu memberikan kontribusi positif kepada laju pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat.
"Perda ini adalah inisiasi dari dprd yang kegiatannya ada di apbd, sekaligus juga memberikan nilai tambah. Sehingga masyarakat itu paham dengan hak dan kewajiban," ungkapnya.
Terakhir ditambahkannya, melalui wadah koperasi ini diharapkan banyak hal-hal yang diperoleh masyarakat. Seperti yang kita informasikan sekarang ini, ada bimbingan tekhnisnya, ada permodalannya, ada perizinan, kemudahan berusaha dan lain sebagainya," pungkas Afrizal. (Arman)
0 comments:
Post a Comment