Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti |
Padang - Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menyampaikan masalah wabah Corona Virus Disease (Covid -19) saat ini adalah merupakan masalah kita semua. Dan bersama-sama untuk dapat mengatasi serta mengatasi dampaknya bagi Kota Padang.
Sehubungan dengan dikeluarkannya himbauan atau Intruksi Walikota Padang Nomor: 556.331/ Disparbud / 2020, yang ditetapkan 22 Maret 2020 tentang penutupan sementara operasional industri pariwisata serta tempat-tempat keramaian.
"Kita dari DPRD Kota Padang tentunya sangat mendukung sekali gerakan cepat dan penanganan yang diambil Walikota Padang. Mengingat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan dan upaya mengantisipasi serta meminimalisir dampaknya," ujar Elly Thrisyanti, Selasa (24/3).
Diketahui melalui Instruksi Walikota Padang Nomor : 556.331/Disparbud/2020, menginstruksikan untuk menutup usaha hiburan dan rekreasi yakni pada Klub malam, Area permainan anak, Diskotik, Billiard, Pub, Water Boom, Karaoke, Bar, SPA, Griya Pijat, Warnet, Bioskop selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Maret s/d 4 April 2020.
Selanjutnya kata Elly Thrisyanti, pengamanan itu salah satunya adalah tugasnya Satpol PP. Diharapkan Satpol PP dapat tegas dengan tupoksinya menjalankan tugas, menindak kalau ada yang masih membandel tidak mau mengikuti apa yang di Intruksikan walikota.
Kepada Satpol PP Kota Padang agar dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan lainnya seperti pihak kepolisian dan TNI. Seluruh jajaran aparat keamanan diminta untuk memantau dan memastikan pelaku usaha pariwisata dan hiburan tempat keramaian di Kota Padang.
"Dan para pelaku usaha kita harapkan sebagaima tertera dalam isi surat intruksi Walikota Padang tersebut untuk dapat mengikutinya," pungkas Elly Thrisyanti. (Arman/Bm)
0 comments:
Post a Comment