Gedung Balai Basuo Pegambiran Ampalu Nan XX


Padang - Pemanfaatan Gedung Balai Basuo Pegambiran Ampalu Nan XX yang terletak dilingkungan Kantor Kecamatan Lubuk Begalung, rencananya akan digratiskan pemakaiannya oleh Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani.

Disebut camat Heriza, kalau memang murni berbicara untuk kepentingan masyarakat. "Ya tentunya apa salahnya kalau kita gratiskan untuk masyarakat, tentu kita harus atur, terkait dengan digratiskannya Gedung Balai Basuo ini," ucap Heriza, kepada media ini, Selasa 25 Januari 2022.

Diungkapnya, karena sudah ada perbaikan di Gedung Balai Basuo, kita berikan promo, ini kita gratiskan untuk keperluan masyarakat gedung Balai Basuo ini, maksudnya apabila masyarakat mau mengadakan pesta di Balai Basuo, kita gratiskan gedungnya.

"Dan tidak ada sewa menyewa disitu, tapi nantinya, kedepan tentu kita coba buat aturannya seperti apa," ujar Heriza Syafani.

Dijelaskannya, petunjuk teknisnya, akan disasar nanti masyarakat miskin yang punya kartu PKH, itu gratis menggunakan gedung Balai Basuo. Kemudian bagi masyarakat yang melaksanakan pesta di tepi jalan, itu gratis juga menggunakan gedung Balai Basuo ini.

"Tapi tidak kalah pentingnya, kita juga dorong para anak muda di Pegambiran untuk bisa melaksanakan kegiatan positif di Balai Basuo ini, semua gratis dalam memanfaatkan gedung itu, baik dari segi olahraga, seni tradisional, kebudayaan maupun adat istiadat, silahkan ramaikan gedung Balai Basuo dari minggu ke minggunya. Dan skopnya baru dikelurahan Pegambiran Nan XX, ini belum untuk kecamatan," ulas Heriza.

Tapi yang jelas, kata Heriza menggaris bawahi, kita beri batasan-batasan dalam hal penggunaanya, tentu harus dijaga Karena dalam pemanfaatan gedung Balai Basuo ini, ada pertanggungjawaban terhadap penggunaannya.

Heriza Syafani menjelaskan, terkait dengan pemanfaatan gedung Balai Basuo, yang jelas, karena ini sudah menjadi aset pemerintah Kota Padang sejak tahun 2013. Nah kedepan kita tata betul pengeloaannya dan pemanfaatannya, tentunya tidak terlepas dari si pemakai, yaitu sipemakainya adalah masyarakat itu sendiri.

Nantinya, bisa dilakukan melalui sewa menyewa, kalau dilakukan sewa menyewa, itu ditunjuk pengelolanya dari swasta. Yaitu kerjasama antara pemerintah daerah yang dalam hal ini bisa dilakukan oleh pengguna barang, seperti kepala OPD ataupun camat selaku pengguna barang yang bekerjasama dengan pihak ke 3. Nah, hasil dari pengelolaan sewa menyewa ini, tentu dibagi berapa persen untuk pengelola dan berapa persen untuk KAS daerah," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengungkapkan, kalau ada aset pemko yang sudah bisa dikomersilkan, seperti Gedung Balai Basuo di Pegambiran Ampalu Nan XX itu, memang sebaiknya dikerjasamakan dengan pihak ke 3 sebagai pengelolanya.

"Karena rata-rata kebiasaan gedung atau aset pemerintah yang bisa dikomersilkan, itu tidak terawat dan uangnya juga tidak seberapa. Tapi kalau dikerjasamakan dengan pihak ke 3, perawatan gedungnya dapat, PAD nya dapat, pihak ke 3nya dari unsur masyarakat juga dapat," jelasnya.

Dikatakan Budi, kalau digratiskan itu saya khawatir nanti, khawatirnya nanti justru gedung tidak terawat. Dan bagaimana kelanjutannya terhadap keberadaan gedung atau aset pemerintah tersebut.

"Selama ini kan memang dikelola oleh LPM, tapi saya juga tidak setuju dikelola oleh LPM uangnya tidak ada untuk PAD, tentu tidak setuju juga kita, tentu harus ada untuk PAD," ucap Budi.

Maka, kata Budi Syahrial, yang lebih baik itu dikelola oleh pihak ke 3 yang berbadan hukum, lalu dia menyewa kepada pemerintah kota, sehingga PAD masuk, dia juga melakukan perawatan dan bertanggung jawab dengan kebersihan gedung, dan tidak harus LPM.

"Sebenarnya bisa saja, KSSPS bisa, Koperasi di Ampalu Pegambiran Nan XX itu kan ada, bisa saja bekerjasama dengan pemerintah sebagai badan hukum koperasi untuk mengelola gedung Balai Basuo tersebut, itu lebih baik malahan," pungkasnya. (**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top