Ekspos Sumbar (PADANG) -  Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur kunjungi DPRD Kota Padang, Selasa (20/3). Rombongan yang dipimpin Rohmad Abidin diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Rohmad Abidin menyebutkan, di Jombang banyak kejadian penjualan tanah pertanian oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. 

"Untuk itu, Wakil rakyat Jombang minta masukan  dan saran anggota dewan Kota Padang," ujarnya.

Kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, Pokok-pokok pikiran harus masuk pada kegiatan DPRD sebelum musrenbang kota. Hibah dan bansos diberikan untuk orang miskin dan terdaftar di kementerian sosial. 

Untuk Kota Padang terdata orang miskin 200 ribu sesuai dengan data Kemensos. Persyaratan hibah dan bansos diatur dengan perwako,  dulu dibantu sebesar Rp.400 juta dan digunakan untuk beli ambulance buat masyarakat daerah pemilihan.

"Sementara sekarang perwako baru mengatur anggaran hibah sebesar Rp.50 juta. Porsi Rp.2,5 miliar per anggota dewan dibagi pada berbagai OPD sesuai pokir dewan," jelas Wahyu. 

Wahyu Iramana Putra juga menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Diketahui pada tahun 2017 untuk Kota Padang anggaran bansos dianggarkan sebesar Rp 47,1 miliar," pungkas Wahyu (Hms)
 
Top