Hearing Komisi I DPRD Pasbar Bersama
Ekspos Sumbar (Pasbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat merasa dirugikan oleh galian mineral bukan logam dan batuan (Galian C) mencapai Rp.14 milar.

Kerugian itu akibat marak dan banyaknya usaha galian mineral bukan logam dan batuan (Galian C) illegal di Pasaman Barat yang tidak memiliki izin yang sah dari Dinas ESDM Sumbar dari pada memiliki izin

Akibat tidak memiliki izin, Pemkab Pasbar dirugikan oleh pengusaha nakal melalui pajak. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Pasbar Parizal Hafni ketika hearing dengan DLH Pasbar,Dinas ESDM Provinsi Sumbar,Pengusaha Galian C,LSM dan sejumlah OPD lainnya di Gedung DPRD Pasbar,Jumat (16/4).

Dikatakan Parizal,maraknya Galian C illegal di Pasbar disebabkan pengurusan izin oleh masyarakat Pasbar di Dinas ESDM Provinsi Sumbar di duga berbelit belit.

"Buktinya Salah satu Pengusaha dari Pasbar CV Novita mengurus izin Galian C ke Dinas ESDM sampai sekarang belum juga terealisasi,"sebutnya

Selain itu,Politisi Gerindra itu mempertanyakan soal Galian C yang berada di dalam sungai, sebab Galian C di Pasbar pada umumnya berada di dalam sungai." Apakah itu bisa di keluarkan izinnya atau tidak ?," tandasnya .

Sementara itu Mawaddatun dari ESDM Sumbar,Marsupriadi dari KSDM dan Afriandi ST dari inspektur Tambang mengatakan,pihaknya tidak mempersulit untuk mengurus izin tapi harus dilengkapi persyaratan administrasi pengurusan,salah satunya izin Amdal yang dikeluaran oleh DLH

"Apabila sudah memenuhi persyaratan baru kami proses sesuai aturan yang berlaku,"ujar Afriandi ST

Selain itu Marsupriadi menambahkan,jumlah izin yang di keluarkan Dinas ESDM Sumbar untuk pengusaha Galian C di Pasbar sebanyak 12 izin. Ke-12 izin itu terdiri 6 izin berproduksi,5 izin masih tahap IUP eksporasi dan 1 izin lagi tidak diambil SK izin usahanya.

"Sedangan mengenai Galian C di dalam sungai bisa dikeluarkan izinnya apabila  mengacu kepada aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh DLH," kata Marsupriadi.

Sementara Kepala DLH Pasbar Drs Edi Busti Msi menyampaikan,izin pertambangan khususnya izin Galian C itu memang kewenangan Dinas ESDM Provinsi.

"Kami hanya memiliki kewenangan mengeluaran izin lingkungan (Amdal atau UKL UPL).Pihaknya juga tidak mempersulit masyarakat untuk mengurus izin lingkungan sesuai persyaratan dan alur yang ditetapkan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 dan PP 27 tahun 2012 serta Permen LH 05 tahun 2012 ,"tegas Edi Busti. (Nor)
 
Top