Saat peneguran personil Pol PP kepada pemilik Mobil Toko (Moko) dikawasan Tarandam |
Padang - Sudah lama mangkal di Badan Jalan, Satu Unit Mobil Toko ( Moko ) Ditegur Tim Gabungan, di kawasan Tarandam, Senin 17 Oktober 2022.
Mobil tersebut telah memakai badan jalan untuk parkir, tentu sudah jelas melanggar aturan, apalagi Fasilitas umum tersebut telah dipakai selama berbulan-bulan.
Oleh karena itu, tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan Pengawasan terkait mobil toko yang parkir dibadan Jalan.
"Secara bertahap dan rutin Kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir dibadan jalan," ucap Mursalim, Kasat Pol PP Padang.
Mursalim, Kasat Pol PP Padang menambahkan, pengawasan ini dilakukan dalam upaya menjadikan kota Padang tertib dan mengembalikan fungsi Fasilitas Umum ke Fungsi Seharusnya.
"Untuk kali ini petugas memberikan surat teguran, meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ketempat yang tidak melanggar, jika dalam pengawasan nantinya masih kita dapati pemilik Moko tersebut melanggar aturan, maka akan kita berikan tindakkan tegas, bisa saja kita tipiringkan," tutur Mursalim (Hms-Pol PP)
0 comments:
Post a Comment