Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani saat jumpa pers bersama awak media |
Padang - Tiga nama calon Pejabat (Pj) Walikota Padang resmi diusulkan DPRD Kota Padang. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani usai rapat pimpinan diperluas dengan Ketua Fraksi-fraksi pada Senin, (4/12/2023).
"Sabtu kemaren, kami telah menggelar rapat pimpinan diperluas dengam ketua fraksi. Kesimpulan dari rapat itu, diminta kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Walikota Padang," ungkap Syafrial Kani.
Dikatakannya, usulan fraksi itu paling lambat diserahkan pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
"Alhamdulillah, usulan fraksi sudah kami terima tepat pada waktunya," ujarnya, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye, Ketua Fraksi Partai Demokrat Surya Jufri Bitel dan Sekwan Hendrizal Azhar.
Disampaikan Syafrial Kani, digelarnya rapat pimpinan yang diperluas, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
"Pengusulan tiga nama ini, seseuai dengan kewenangan DPRD berdasarkan regulasi yang ada, kami memiliki hak mengusulkan Pj Walikota," tambahnya.
Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota : Pasal 3. Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan :
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Maka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara eselon 2a dan eselon 2b. Jadi untuk jabatan eselon 2 a adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan untuk jabatan eselon 2b adalah Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli Bupati dan Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Dijabarkan Syafrial Kani, ada 4 usulan nama calon Pj Walikota Padang yang disampaikan 6 fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yang memenuhi syarat dari aturan permendagri nomor 4 tahun 2023 dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Yaitu : 1. DR. H. Andree Harmadi Algamar, SSTP, M. Si, M. Han., yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang dapat dukungan 6 fraksi di DPRD Kota Padang.
2. Rosail Akhyari Pardomuan, SSTP, M.Si., yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat dapat dukungan dari 4 fraksi di DPRD Kota Padang.
3. H. Hendrizal Azhar, SH.MM, yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Kota Padang dapat dukungan dari 4 fraksi di DPRD Kota Padang.
4. Luhur Budiana yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat mendapat dukungan dari 1 fraksi di DPRD Kota Padang.
Setelah dilakukan perangkingan oleh DPRD Kota Padang , maka muncul 3 nama yang disetujui. Diantaranya Sekdako Padang, Andre Algamar, Kepala BPKAD Prov Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.
"Kita berharap, hasilnya keluar dalam waktu dekat, karena terhitung 31 Desember 2023, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir. Artinya apa, per 1 Januari 2024, harus sudah ada Pj Walikota Padang," tukuknya. (**)
0 comments:
Post a Comment