Saat rapat mediasi antara Pemko dengan perwakilan tokoh masyarakat Pegambiran Ampalu Nan XX terkait pengelolaan gedung Balai Basuo


Padang - Polemik yang terjadi antara pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Ampalu Pagambiran dengan pemerintahan Kecamatan Lubuk Begalung terkait mengenai pengelolaan gedung balai basuo yang terletak dilokasi bangunan gedung kantor camat Lubuk Begalung akhirnya terselesaikan.

Hal ini dibuktikan dengan digelarnya mediasi antara pihak pemerintah kota dengan tokoh2 masyarakat, RT/RW serta Pengurus LPM dikelurahan Ampalu Pagambiran diruang pertemuan kantor camat Lubuk Begalung, pada Selasa (14-12-2021).

Pada kesempatan tersebut, Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani, S.STP, A. Md menjadi mediator dalam kegiatan mediasi antara pemerintah kota padang sebagai pemilik aset bangunan diatas tanah milik pemko padang ini.

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Kota Padang, Destri Mulyati, SE.MM usai mediasi menyebut, terkait gedung balai basuo yang terletak dilokasi tanah bangunan kantor camat Lubuk Begalung memang merupakan aset barang milik daerah kota padang.

"Itu kita mengacu kepada peraturan yang ada. Sebetulnya saya juga tidak tahu kondisinya seperti ini, kebetulan saya juga masih baru di inspektorat. Cuma sebelum rapat ini saya konfirmasi ke pak camat, ternyata persoalannya gedung balai basuo tersebut dikelola oleh lpm, yang ternyata tidak ada surat menyuratnya," kata Destri.

Diterangkannya, bangunan gedung balai basuo ini memang sudah ada, dengan dibangun ditanah fasilitas umum (fasum) melalui dana apbd provinsi dari pokir anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Tauhid pada tahun 2013.

Karena bangunan gedung balai basuo berdiri ditanah dengan status tanah dari aset pemerintah. Dan dari dokumen aset yang ada, itu adalah milik pemko padang, jadi secara aturan, yaitu di permendagri no 19 tahun 2016 itu memang diatur, bahwa yang namanya aset pemko padang dengan dokumen yang ada, adalah pengelolanya diserahkan kepada Pemko Padang.

"Untuk itu, siapa pun yang mengelola gedung balai basuo ini, tentu atas persetujuan pemerintah kota, maka disini yang berhak menunjuk pengelola gedung, karena berada diwilayah kecamatan, pemerintahan kecamatan lah yang berhak untuk itu," ucap Destri.

Diungkap Destri, dari hasil keputusan rapat ini sudah dituangkan dalam berita acara, dengan telah ditanda tangani keputusan rapat oleh sebagian besar yang hadir, yaitu, RT dan RW juga ada dari tokoh-tokoh masyarakat Pegambiran Ampalu Nan XX, termasuk Kapolsek dan Danramil Lubuk Begalung.

"Dari hasil mediasi tadi saya melihat sebagian besar sudah mulai tahu dan merasa puas. Kita lihat, rata rata masyarakat setempat banyak juga yang pensiunan ASN, cuman mungkin selama ini mereka tidak mempedulikan  pengelolaan gedung balai basuo ini dan ketika dipaparkan mengenai balai basuo adalah aset pemko, masyarakat tidak ada yang manyangkal akan hal itu," pungkasnya.

Daftar kehadiran rapat mediasi antara pemko padang dengan perwakilan tokoh masyarakat Pegambiran Ampalu Nan XX


Kesempatan sama, Ayu Cyanthia, SH.MH yang mewakili Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi menyebutkan, Itu sudah aturannya, selama ini terlalaikan hanya karena adanya unsur politis saja, gedung balai basuo ini tidak pernah di jamah dan sebenarnya salah.

"Apalagi pihak kecamatan Lubuk Begalung ingin mewujudkan cita-cita tokoh masyarakat disini, yaitu bapak M.Tauhid yang dulu selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana pokirnya untuk gedung balai basuo ini untuk dapat digunakan pemakaian secara gratis bagi warga tidak mampu melakukan pesta ataupun pertemuan warga," ungkapnya.

Tapi kalau gedung balai basuo ini dikomersilkan, tambah Ayu lagi, itu tentu ada hitungan-hitungannya,maka kita akan turunkan perwakonya. Jadi masyarakat, khususnya di Lubuk Begalung yang diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas, jadi mereka kita pungut hanya biaya kebersihan tempat saja.

"Dan selama ini tidak jelas pertanggungjawaban atas pengelolaan gedung balai basuo ini. Sementara dalam mediasi dengan RT/RW sekaligus tokoh masyarakat yang hadir, saat diberikan pemahaman dari segi hukum, bahwa aset gedung balai basuo adalah aset yang dikelola oleh kecamatan mereka sangat paham, jadi prinsipnya mereka tidak ada menolak," pungkas Ayu.

Saat diwawancarai, salah seorang warga hadir, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kita dari warga sangat setuju bila pemakaian gedung balai basuo ini digratiskan kepada warga, meski dengan beberapa kriteria.

"Selama ini memang untuk memakai gedung balai basuo, baik itu untuk pesta pernikahan maupun acara lainnya. Itu kami membayar kepada pihak pengelola, yaitu dikelola oleh LPM Pegambiran Ampalu Nan XX," pungkasnya. (**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top