Hearing DPRD Kota Padang, Pemko dan perwakilan warga terkait gedung balai basuo Pegambiran Ampalu Nan XX


Padang - Persoalan Gedung Balai Basuo antara LPM Pegambiran Ampalu Nan XX dengan pemerintahan kecamatan Lubuk Begalung yang sudah sampai ke gedung DPRD Sawahan, dinilai Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial tidak adanya tranparansi dari pengelolaan gedung tersebut.

"Jadi disatu sisi masyarakat merasa selama ini sudah memperbaiki lewat LPM dan ada yang mendanaai, karena gedung itu ditinggalkan dan disia siakan saja, tidak terawat, lalu ketika sekarang sudah terawat, sudah dipelihara oleh masyarakat, ternyata pihak pemerintah kota, lewat camat lubuk begalung meminta itu untuk diserahkan," kata Budi kepada wartawan usai hearing, Rabu (29-12-2021).

Namun, Camat Lubuk Begalung dari satu sisi secara hukum juga tidak salah, bahwa seharusnya aset pemerintah tentu dikuasai oleh pemerintah, walaupun asalnya dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dprd.

Sementara dana pokir itu kan, adalah dana negara juga asalnya, tentu aset itu menjadi aset milik negara juga. Nah, namun begitu, kita bisa meniru konsep yang dilakukan oleh Pemkab Bandung, yaitu bisa berbagi hasil. Juga tidak berbeda seperti diBali ada beberapa tempat-tempat, gedung milik pemerintah yang dijadikan tempat wisata, dikelola bersama, itu hasilnya dibagi.

Yaitu bagi hasilnya ada untuk perawatan, lalu ada untuk LPM, Nagarinya, lalu ada PAD di kecamatan yang bisa diperoleh menjadi pendapatan untuk daerah, nah ini kan akan lebih baik, jadi kalau dikelola bersama, transparan, sehingga akhirnya tidak ada lagi gedung ini akan terbengkalai.

"Apalagi ingin menguasai saja sendiri, karena juga ada sebagian masyarakat juga menyatakan setiap menyewa gedung itu membayar uang kebersihan sampai dengan 4 juta, pertanyaannya uang nya kemana, tentu harus jelas laporannya," pungkas Budi S. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top