Komisi I DPRD Kota Padang saat menerima aspirasi pedagang koridor fase 1-6


Padang - Pedagang selasar yang berjualan disepanjang koridor fase 1-6 adukan nasib ke DPRD Kota Padang. Aspirasi para pedagang selasar ini terima oleh Komisi I DPRD Kota Padang, Jumat (21/7/2023) pagi.

Ketua Komisi I, Jupri Mak Dang usai menerima usulan pedagang mengatakan, kedatangan pedagang tersebut menyatakan keberatan untuk berjualan yang dimulai jam 3 sore. Maka untuk itu DPRD Kota Padang melalui Komisi I akan berupaya mencarikan solusi.

"Tentu harus sesuai dengan regulas yang ada dan pada Senin depan kita akan panggil Dinas Perdagangan bersama Pol PP untuk dipertemukan. Jangan sampai hal ini menjadi gejolak dikemudian hari, mengenai bagaimana solusinya," pungkas Jupri Mak Dang.

Sekretaris Komisi I, Budi Syahrial menyampaikan, dari masa walikota Zuiyen Rais pedagang tersebut memang diizinkan berjualan dari pukul 9 pagi. Mereka bersepakat untuk tidak menggantung barang dagangannya agar tidak menutupi toko dibelakangnya.

"Sedang di SK 438, mereka merasa tidak ada hubungan dengan KBPKL yang yang ditertibkan mulai jam 3 sore. Karena memang SKnya menyatakan bahwa KBPKL baru bisa mulai berdagang dijalan raya itu jam 3 dan dijalan Permindo itu jam 5 sore," ucap Budi.

Diungkap Budi Syahrial, dari penuturan pedagang selasar, mereka di izinkan oleh kawan - kawan toko, karena memang rata rata mereka meletakan barang dagangan didalam dan didepan pertokoannya.

"Jadi mereka sama - sama buka jam 9 pagi dan sama - sama menutup dagangannya jam 5 sore," pungkas Budi Syahrial, politisi Gerindra Kota Padang ini. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top