Serah terima SK pengesahan Perda Pajak Air Tanah

Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Air Tanah menjadi Peraturan Perda (Perda), pada Paripurna di Gedung Bundar Sawahan, Senin (6/1). 

Sebelum Penetapan Perda, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani bersama 3 Wakil Ketua dan diikuti seluruh Anggota DPRD itu, juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. 

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah, DPRD melalui Pansus sudah melakukan beberapa rapat. 

Penandatanganan SK Pengesahan Perda oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani disaksikan Wakil Walikota Padang Hendri Septa

 "Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," ungkap Syafrial Kani. 

Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menerima Ranperda pajak air bawah tanah disahkan menjadi Perda. "Namun fraksi Gerindra mengusulkan beberapa masukan seperti mesti menjaga sumber air tanah yang semakin meningkat, mempertimbangkan ketersediaan air tanah, dan perlunya pengawasan terhadap penggunaan air tanah," sebutnya. 

Edmon dari fraksi PKS DPRD Kota Padang menuturkan, penurunan tarif pajak air bawah tanah dari 20% menjadi 10%, agar masyarakat tidak terbebani. Namun begitu kita harapkan pemakaian air bawah tanah ini tidak serta merta digunakan terus menerus. 

Anggota fraksi PKS, Edmon menyerahkan hasil pendapat fraksi 

"Karena, jika air bawah tanah ini dipakai terus menerus, itu akan mengakibatkan keropos didalam tanah. Tentu menyebabkan penurunan pada permukaan tanah. Untuk kita sarankan agar masyarakat cenderung mamakai air PDAM," katanya.  

Kepada PDAM Kota Padang Edmon mengharapkan, agar PDAM lebih meningkatkan pelayanannya, Sehingga ketika orang beralih dari air tanah ke PDAM, perusahan air daerah itu siap untuk melayani pelanggannya," pungkasnya.  

Wakil Walikota Padang Hendri Septa menyambut baik atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah oleh DPRD Kota Padang. 

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita tentu sangat berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh pemerintah," sebutnya. 

Anggota DPRD Kota Padang, Andi Wijaya dan Rafdi

Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen. 

Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang. 

 "Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang," ungkapnya. 

Anggota DPRD Kota Padang, Helmi Moesim dan Osman Ayub

 Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya.. "Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah," pungkasnya. 

Lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang. "Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri," tambahya. (Rel)
 
Top